Pengawasan pajak di 24 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelang akhir tahun, kian ketat. Upaya ini ditempuh untuk mendorong pencapaian target penerimaan pajak pada 2026.
Pengawasan diperkuat setelah kinerja mayoritas Kanwil pada tahun sebelumnya berada di bawah target. Ditjen Pajak kini menempatkan pejabat kantor pusat untuk memantau kinerja masing-masing Kanwil lebih dekat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pembagian pengawasan dilakukan kepada seluruh 34 Kanwil. Dengan skema ini, setiap Kanwil dituntut meningkatkan akuntabilitas dan mengoptimalkan potensi penerimaan yang tersedia di wilayah masing-masing.
“2026 ini betul-betul saya dengan kepanjangan tangan para direktur, para BUD yang ada di kantor pusat itu dibagi rata ke 34 Kanwil untuk memonitor Kanwil satu-satu dan kami lakukan akuntabilitas mikronya kita tingkatkan,” ujar Bimo, pekan lalu.
Langkah tersebut menjadi perhatian penting Ditjen Pajak mengingat capaian penerimaan 2025 belum merata. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hanya dua dari 34 Kanwil yang berhasil melampaui target penerimaan.
Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II mencatat realisasi penerimaan 106,17% dari target. Sedangkan Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II mencapai 101,59%. Adapun 32 Kanwil lainnya mencatat realisasi di bawah target.
Bimo mengatakan, pengawasan Kanwil tak hanya diarahkan pada pencapaian angka penerimaan. Pihaknya juga ingin memastikan setiap kantor memahami karakteristik wajib pajak dan potensi ekonomi yang menjadi basis penerimaan di wilayahnya.
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara lebih terperinci, termasuk mengetahui wajib pajak yang ditangani serta petugas yang bertanggung jawab atas wajib pajak tersebut.
“Jadi satu per satu itu kami paham termasuk by actor. Siapa account representative yang menangani wajib pajak A, B, C, D dan segala macam,” katanya.
Ditjen Pajak juga mengandalkan sistem untuk memetakan basis pajak sekaligus memantau tindakan yang dilakukan petugas, baik dalam kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.
Ukuran keberhasilan
Pengamat APBN sekaligus Kepala Laboratorium Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Kun Haribowo menilai penguatan pengawasan terhadap Kanwil merupakan langkah yang wajar, terutama ketika masih terdapat kesenjangan realisasi penerimaan antarwilayah. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai instruksi untuk semakin agresif mengejar penerimaan.
“Ada perbedaan antara meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan sekadar meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek,” ujar Kun, Minggu (4/10).
Dia menjelaskan, dari perspektif ekonomi perpajakan, jika wajib pajak merasa pengawasan semakin represif dan setiap pemeriksaan selalu dikaitkan dengan target penerimaan, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap otoritas pajak. Dalam jangka panjang, persepsi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat sekaligus kepatuhan wajib pajak terhadap sistem perpajakan.
Kun juga menilai, keberhasilan Ditjen Pajak semestinya tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Menurutnya, pemerintah juga perlu melihat perkembangan tingkat kepatuhan, perluasan basis pajak, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, penguatan pengawasan pada akhir tahun tidak serta-merta menunjukkan adanya kebijakan baru yang secara khusus menyasar wajib pajak. Wajib pajak tetap memiliki hak untuk mempertahankan posisi perpajakannya sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 5 Oktober 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply