Menunggak Pajak Bisa Berujung Penyanderaan, Ini Penjelasannya

Kegiatan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) bisa berujung pada penyanderaan atau gijzeling.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Timon Pieter mengatakan penyanderaan bisa dilaksanakan hanya terhadap penanggung pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, penyanderaan tidak bisa dilaksanakan terhadap semua penanggung pajak.

“Tidak semua penanggung pajak yang mempunyai utang pajak kemudian bisa disandera. Ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Timon dalam podcast Cermati, Rabu (30/9/2026).

Penyanderaan bisa dilaksanakan dalam hal penanggung pajak memiliki utang pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Itikad penanggung pajak untuk melakukan pelunasan diragukan bila:

  1. utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak baik sekaligus maupun angsuran meski sudah diberitahukan surat paksa; dan/atau
  2. penanggung pajak menyembunyikan dan memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Jika penanggung pajak telah dikenai pencegahan, penyanderaan dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan atau perpanjangannya.

Tak hanya itu, penyanderaan juga bisa dilaksanakan 14 hari setelah tanggal surat paksa diberitahukan bila hak untuk melakukan penagihan akan daluwarsa dalam waktu kurang dari 2 tahun; terdapat tanda-tanda badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

“Penyanderaan tidak boleh sembarangan. Ada mekanisme dan prosedur yang harus dipenuhi. Penyanderaan harus memuat syarat-syarat yang tadi sudah disebutkan,” ujar Timon.

Selain syarat-syarat di atas, penyanderaan juga hanya bisa dilaksanakan bila terdapat izin dari menteri keuangan. Izin diajukan kepada menteri keuangan dengan mencantumkan identitas penanggung pajak yang hendak disandera, nilai utang pajak, penagihan yang sudah dilaksanakan, uraian mengenai diragukannya itikad baik penanggung pajak, dan lamanya penyanderaan.

Bila seluruh syarat sudah terpenuhi dan izin penyanderaan diberikan, DJP bisa menyandera penanggung pajak selama 6 bulan terhitung sejak penanggung pajak dititipkan di tempat penyanderaan. Jangka waktu penyanderaan bisa diperpanjang selama 6 bulan.

Penyanderaan akan dihentikan bila penanggung pajak sudah melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya. “Ketika penanggung pajak sudah melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, penyanderaan harus berhenti,” kata Timon.

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only