Ada Global Minimum Tax, Suahasil Kaji Banyak Opsi Insentif Pengganti Tax Holiday

Pemerintah mempertimbangkan lebih dari satu jenis insentif perpajakan untuk menggantikan skema pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday agar tetap meningkatkan minat investasi di Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah berakhir 31 Desember 2025 lalu. 

Skema insentif baru yang akan diberikan pemerintah bakal mengacu pada Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), yang mana Indonesia sudah mulai ikut menerapkan sebagaimana PMK No.136/2024. 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa Indonesia akan mematuhi kesepakatan global tersebut. Apalagi, pajak minimum global turut mengatur hak pemajakan negara yurisdiksi sebesar 15% terhadap korporasi global dengan omzet sedikitnya 750 juta euro setahun. 

“Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil. Lebih baik kami ambil,” ujarnya kepada wartawan usai acara Antara Business Forum, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Konsekuensinya, lanjut Suahasil, maka pemerintah akan memberikan insentif dengan bentuk lain. Dia masih enggan menyebutkan apa skema baru yang sedang digodok, tetapi dipastikan adanya pelibatan dunia usaha. 

Berbagai kemudahan usaha juga terus diupayakan seperti kemudahan dan perizinan yang lebih cepat. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut bahwa diskusi terkait dengan skema baru tax holiday masih berlangsung dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. 

Sementara itu, pemerintah juga diketahui mempertimbangkan opsi Qualified Refundale Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20 pada sekitar April 2026 lalu.

QRTC merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income alih-alih pajak yang ditanggung.  

Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut. Contoh umumnya adalah kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.

Hanya saja, ketika dikonfirmasi ulang, Suahasil tidak mengonfirmasi apabila kredit pajak menjadi satu-satunya opsi yang dipertimbangkan. Dia menyebut terdapat beberapa insentif perpajakan yang juga sedang dipertimbangkan.

“Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kami desain. Nanti sambil jalan, bukan one-on-one dalam pengertian GMT dilakukan, lalu gantinya ini. Banyak insentif yang kami berikan, pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kami lakukan terus sesuai international commitment,” kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only