Pemerintah mengeksekusi persiapan tahap akhir Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN). Bersamaan dengan itu, aturan pelaksana implementasi SPP TDLN yang melibatkan anak usaha BUMN yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara juga akhirnya dirilis ke publik.
Aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2025 ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan Melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun mengonfirmasi bahwa SPP TDLN saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan sebelum beroperasi penuh. Awalnya, sistem ini sempat ditargetkan beroperasi pada 10 September.
“Sedikit update bahwa saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan go live,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip Minggu (27/9/2026).
PMK No.49/2026 sejatinya sudah mulai berlaku pada 20 Juli 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan belum dipungut secara optimal.
“Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri secara efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan penyelenggaraan SPP-TDLN untuk melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri,” bunyi pasal 2 ayat (1) PMK No.49/2026, dikutip Minggu (27/9/2026).
PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam negeri.
Pemungutan yang dilakukan oleh Penyelenggara SPP TDLN turut meliputi penyetoran dan pelaporan. Penyelenggara SPP TDLN apabila merujuk pada Perpres No.68/2025 adalah PT Jalin Pembayaran Nusantara.
Tidak hanya Penyelenggara SPP TDLN, pemungutan pajak transaksi digital luar negeri turut melibatkan pihak Penerbit sebagai Pihak Lain. Menteri Keuangan mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak guna menunjuk pihak Penerbit.
Menteri Keuangan lalu menegaskan bahwa pemungutan melalui SPP TDLN dilakukan oleh selain pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang sebelumnya sudah ditunjuk. Dalam hal ini, DJP mencatat sudah ada 277 PMSE yang memungut PPN PMSE sampai 31 Agustus 2026 dengan realisasi setoran Rp57,23 triliun.
PPN yang dipungut melalui SPP TDLN juga harus diperhitungkan oleh pelaku usaha dalam harga atau pembayaran atas penyerahan BKP maupun JKP oleh pemanfaatnya. Apabila suatu BKP/JKP masuk sebagai objek PPN, maka PT Jalin selaku Penyelenggara SPP TDLN memberikan konfirmasi ke Pihak Terkait atas PPN terutang.
Pihak Lain lalu wajib memungut PPN terutang itu dengan cara mengalikan formula 11/111 dengan harga atau pembayaran atas penyerahan BKP/JKP. Kemudian, Pihak Lain wajib menyetorkan PPN yang dipungut melalui Penyelenggara SPP TDLN paling lama tujuh hari sejak konfirmasi.
“Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara,” bunyi pasal 12 ayat (2).
Adapun Penyelenggara SPP TDLN mendapatkan imbal jasa yang ditentukan dengan perhitungan setoran PPN ke kas negara. Besarannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply