Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) pada 25 September 2026. Dalam implementasi sistem tersebut, DJP menggandeng lima bank dan satu perusahaan teknologi finansial (Financial Technology /Fintech).
Sebagai informasi, SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia atas barang digital dan jasa digital tertentu yang disediakan kepada pelanggan di Indonesia.
“SPP-TDLN sudah diterapkan, ada lima bank, satu fintech (yang berpartisipasi),” tutur Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dengan adanya penerapan SPP TDLN, maka pedagang dan penyedia jasa luar negeri wajib memasukkan PPN Indonesia ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan oleh pelanggan di Indonesia.
PPN Indonesia dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk atau entitas lain yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Imbasnya, jumlah yang diterima oleh pedagang atau penyedia jasa luar negeri dapat berkurang sebesar PPN Indonesia yang dipungut melalui mekanisme pembayaran yang berlaku.
Dalam praktiknya, pelanggan di Indonesia membayar sejumlah nilai yang sudah termasuk PPN Indonesia, sementara PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang ditunjuk sebelum jumlah sisanya ditransfer kepada pedagang atau penyedia jasa luar negeri.
“Di luar yang sudah dipungut PMSE. Masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia. Jadi source of paymentnya dari Indonesia sehingga dari payment gateway-nya itu kita ambil hak pemajakannya,” ungkap Bimo.
Dengan adanya penerapan SPP TDLN maka akan meningkatkan penerimaan negara yang dari sektor-sektor potensial yang selama ini belum terpungut. Khususnya dari perdagangan-perdagangan yang terjadi secara lintas negara.
“Harapan kita akan menambah yang sekarang kan di antara sekitar Rp 12 triliun yang sudah kita pungut, yang dari pemungutan mereka. Tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat,” tutur Bimo.
Bimo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemangku kepentingan lain. Potensi penerimaan pajak masih sangat besar. Dia menyebut, saat ini baru ada 260 platform yang menjadi Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, masih banyak perusahaan yang berpartisipasi untuk menarik pajak dari transaksi digital.
“Insya Allah bisa kita komunikasikan dengan baik. Hak pemajakan itu merupakan hal yang biasa, karena yang mendaftarkan diri untuk memungut sekitar 260. Ini masih sangat sedikit karena sebenarnya ada ribuan platform,” tutur dia.
Sumber : investor.id

WA only
Leave a Reply