Pemerintah memasang target agresif untuk penerimaan perpajakan. Rasio pajak atau tax ratio ditargetkan mencapai 9,26% pada 2027, menembus level 9% untuk pertama kalinya dalam satu dekade sekaligus menjadi yang tertinggi sejak 2016.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap penguatan kinerja penerimaan pajak di tengah proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jadi rasio pajak dari sisi indikator kinerja perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Ini alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9%. Kalau kita lihat dari 10 tahun atau satu dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9%,” ujar Bimo, dikutip Selasa (6/10/2026).
Target 9,26% tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook tax ratio 2026 yang dipatok sebesar 8,96%. Jika terealisasi, rasio pajak Indonesia akan kembali melewati ambang 9% setelah selama satu dekade terakhir belum mampu mempertahankan level tersebut.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan rata-rata tax ratio Indonesia sepanjang 2016-2025 berada di kisaran 8,36%. Rekor tertinggi dalam periode tersebut terjadi pada 2023 dengan tax ratio 8,94%, sedangkan titik terendah terjadi pada 2020 ketika pandemi Covid-19 menekan aktivitas ekonomi dan penerimaan negara hingga tax ratio turun menjadi 6,94%.
Ditopang Tax Buoyancy
Optimisme pemerintah mengejar target tersebut salah satunya bertumpu pada prospek tax buoyancy yang tetap berada di atas satu. Indikator ini mengukur seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam outlook 2026, tax buoyancy diproyeksikan mencapai 2,49. Sementara dalam APBN 2027, indikator tersebut diperkirakan berada di level 1,41.
Bimo menjelaskan, angka 1,41 berarti setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan mampu mendorong pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41%.
“Tahun 2027 kita berani menargetkan angka di atas 9%. Konteksnya tax buoyancy juga diproyeksikan meningkat menjadi 2,49 pada outlook 2026 dan di angka 1,41 di APBN 2027,” kata Bimo.
Menurut dia, tax buoyancy di atas satu menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksikan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kapasitas pemungutan pajak semakin kuat.
“Nah ini mudah-mudahan dengan seperti ini kita bisa menunjukkan bahwa kinerja administrasi pemungutan pajak semakin membaik, semakin sustain, dan basis revenue yang dihasilkan pun juga semakin bisa membersamai pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Coretax hingga Perluasan Basis Pajak
Pemerintah menilai pencapaian target tax ratio tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada kemampuan administrasi perpajakan dalam menangkap potensi penerimaan yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam basis pajak.
Penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi implementasi sistem Coretax menjadi sejumlah instrumen yang diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Dengan target tax ratio 9,26%, pemerintah pada dasarnya mengincar dua hal sekaligus: meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kemampuan sistem perpajakan untuk tumbuh lebih cepat dibandingkan perekonomian.
Namun, target tersebut juga membawa tantangan tersendiri. Kenaikan rasio pajak perlu ditopang oleh pertumbuhan basis pajak yang berkelanjutan dan perbaikan administrasi, sehingga peningkatan penerimaan tidak semata bergantung pada faktor siklus ekonomi.
Jika target 2027 tercapai, tax ratio Indonesia akan berada di atas rekor 8,94% yang dicatat pada 2023. Artinya, pemerintah tidak sekadar menargetkan pemulihan rasio pajak ke level sebelum pandemi, tetapi juga berupaya membawa kapasitas penerimaan pajak ke level baru di atas 9%.
Sumber : kabarbisnis.com

WA only
Leave a Reply