Fasilitas tax holiday yang ditujukan untuk mendorong investasi belum sepenuhnya tepat sasaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelaku usaha yang berproduksi komersial sebelum mengajukan permohonan menjadi penerima fasilitas fiskal tersebut.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menyoroti pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum menerima fasilitas tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan, perusahaan yang telah berproduksi komersial tidak memenuhi persyaratan penerima fasilitas.
BPK merekomendasikan Kementerian Investasi dan Hilirisasi memperkuat proses verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal. Selain itu, kementerian diminta melaksanakan pertukaran data dengan Ditjen Pajak mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan permohonan tax holiday dan tax allowance.
Atas temuan ini, efektivitas insentif fiskal tersebut menjadi sorotan. Meski jumlah wajib pajak yang mengajukan mengalami penurunan.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2023, tercatat sebanyak 19 wajib pajak mengajukan fasilitas tax holiday. Jumlah tersebut melonjak menjadi 62 wajib pajak pada 2024, sebelum turun menjadi 53 wajib pajak pada 2025.
Tren serupa juga terlihat pada fasilitas tax allowance. Jumlah wajib pajak yang mengajukan fasilitas tersebut meningkat dari 11 wajib pajak pada 2023 menjadi 30 wajib pajak pada 2024. Namun, jumlahnya turun menjadi 15 wajib pajak pada 2025.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berujar, insentif pajak merupakan bagian belanja perpajakan yang perlu dipertanggungjawabkan. “Jika selama ini justru dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak membutuhkan insentif, hal tersebut juga perlu dievaluasi,” kata Fajry, kemarin.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyoroti persoalan efektivitas, yang juga berkaitan dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Dalam skema ini, perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tertentu dikenai tarif pajak efektif minimum 15% di yurisdiksi terkait.
Alhasil, fasilitas tax holiday yang menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional di bawah ambang batas tersebut berpotensi kehilangan sebagian manfaatnya. Oleh karena itu, “Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, terutama karena fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2026 dan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru,” ujar Yusuf.
Sumber : Harian Kontan, Senin, 19 Oktober 2026, Hal 2.

WA only
Leave a Reply