Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak) menyebut implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah merekam 5,5 juta transaksi senilai Rp10 triliun yang berpotensi dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Transaksi senilai Rp10 triliun ini terekam oleh sistem yang diselenggarakan oleh BUMN PT Jalin Pembayaran Nusantara. Nilai transaksi itu berhasil terekam oleh SPP-TDLN selama kurun waktu 25 September sampai dengan 11 Oktober 2026 atau sekitar 16 hari beroperasi.
Saat dimintai konfirmasi lebih lanjut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto masih enggan menyampaikan berapa potensi penerimaan pajak dari transaksi digital lintas batas itu. Dia hanya memastikan bahwa transaksi barang dan jasa ini dikenai tarif PPN 11%.
“Kalau tidak salah, potensi transaksi ya Rp10 triliun. Kalau PPN-nya 11%, ya kami lihat. Tetapi kan ini masih dalam pipeline, masih stabilization period, kami masih betul-betul menunggu dan berhati-hati betul sampai semua platform masuk, kami baru bisa estimate potensinya,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Bimo juga menyebut transaksi yang terekam oleh SPP-TDLN sampai 11 Oktober ini dilaporkan oleh lima Himbara dan satu financial technology (fintech), yakni LinkAja.
Ke depan, lanjut Bimo, ada 30 bank dan fintech lain yang juga berpotensi untuk ikut digaet pemerintah dan PT Jalin guna memungut PPN atas barang dan jasa yang diterima wajib pajak dari luar negeri.
“Hari ini, dari pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kami kasih waktu sampai November [2026],” ungkap mantan pejabat di Kemenko Maritim dan Investasi itu.
Sejalan dengan itu, Bimo juga akan meminta bantuan ke berbagai otoritas di dalam negeri seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong para institusi keuangan agar bisa ikut mendukung SPP-TDLN.
Tidak hanya di dalam negeri, DJP juga akan melibatkan perusahaan infrastruktur pembayaran seperti Mastercard dan Visa untuk turut mendukung pelaksanaan SPP-TDLN. Tujuannya agar sistem pemungutan PPN baru ini bisa siap beroperasi secara menyeluruh dan end-to-end pada November.
“Bank, fintech, juga Mastercard dan Visa, itu bisa sampai sebelum November [diharapkan] siap untuk go-live dengan platform SPP-TDLN,” tuturnya.
Untuk diketahui, sistem anyar ini menyempurnakan pemungutan PPN melalui platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan dengan penunjukan oleh DJP dan telah berlangsung beberapa tahun belakangan.
Seperti halnya mekanisme pemungutan PPN PMSE, SPP-TDLN dijelaskan sebagai mekanisme pemungutan pajak transaksi atas barang maupun layanan digital dari luar negeri yang disediakan untuk pelanggan di Indonesia.
Dengan begitu, pedagang (merchant) dan penyedia jasa asing harus menyertakan tarif PPN dalam harga yang dipatok kepada pelanggan di Indonesia. Pemungutannya bisa dilakukan melalui perantara sistem pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk di bawah aturan pemerintah Indonesia.
Untuk itu, nilai barang atau layanan yang diterima pedagang maupun penyedia jasa asing dapat langsung dipotong dengan tarif PPN berlaku melalui mekanisme pembayaran yang diterapkan.
“Secara praktis, pelanggan di Indonesia membayar sejumlah dana yang mencakup PPN Indonesia, di mana PPN tersebut dapat dipungut melalui mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelum sisa dana ditransfer kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri,” bunyi pengumuman resmi di situs DJP.
Sumber : bisnis.com

WA only
Leave a Reply