BPK Temukan Salah Sasaran Tax Holiday, Rp7,26 Triliun Insentif Pajak Dipertanyakan

Insentif pajak bernilai triliunan rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk menarik investasi kini menghadapi ujian efektivitas. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada perusahaan yang telah berproduksi komersial, memunculkan pertanyaan serius mengenai ketepatan sasaran insentif di tengah kebutuhan pemerintah memperkuat penerimaan negara.

Sorotan tersebut kian relevan setelah nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday mencapai Rp 7,26 triliun pada Tahun Pajak 2024. Di saat yang sama, jumlah wajib pajak yang mengajukan fasilitas ini justru menurun pada 2025. Pemerintah pun perlu memastikan bahwa pengurangan beban pajak benar-benar menghasilkan investasi tambahan, bukan sekadar memberikan keuntungan fiskal kepada perusahaan yang tetap akan berinvestasi tanpa insentif.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK menyoroti pemberian fasilitas tax holiday dan tax allowance kepada dua pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum menerima fasilitas. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang telah memasuki tahap produksi komersial tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tax holiday.

Temuan tersebut menempatkan pengawasan dan evaluasi insentif pajak sebagai pekerjaan rumah pemerintah, terlebih fasilitas tax holiday telah diperpanjang hingga Desember 2026 dan aturan baru tengah disiapkan.

Data Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited menunjukkan, jumlah wajib pajak yang mengajukan tax holiday meningkat dari 19 wajib pajak pada 2023 menjadi 62 wajib pajak pada 2024. Namun, pada 2025 jumlahnya turun menjadi 53 wajib pajak, atau menyusut 14,52% secara tahunan.

Penurunan lebih tajam terjadi pada pengajuan tax allowance. Setelah meningkat dari 11 wajib pajak pada 2023 menjadi 30 wajib pajak pada 2024, jumlah pemohon merosot menjadi 15 wajib pajak pada 2025, atau turun 50% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai pemanfaatan tax holiday justru meningkat ketika jumlah wajib pajak penggunanya berkurang. Pada Tahun Pajak 2023, sebanyak 42 wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut dengan nilai Rp 7,06 triliun. Setahun kemudian, jumlah penggunanya turun menjadi 36 wajib pajak, tetapi nilai pemanfaatan naik menjadi Rp 7,26 triliun.

Perbedaan tren tersebut menunjukkan bahwa jumlah penerima dan nilai fasilitas yang dimanfaatkan bergerak ke arah berbeda. Namun, data agregat itu belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kenaikan nilai pemanfaatan ataupun menilai apakah insentif telah diberikan secara tepat sasaran.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pemerintah perlu mengevaluasi insentif pajak secara menyeluruh. Evaluasi tidak cukup berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga harus menguji apakah fasilitas tersebut menghasilkan tambahan investasi dan manfaat ekonomi yang sebanding dengan penerimaan negara yang dikorbankan.

Menurut Yusuf, salah satu langkah mendesak adalah memperkuat verifikasi waktu dimulainya produksi komersial perusahaan penerima fasilitas. Pemeriksaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan keterangan pemohon, melainkan didukung pertukaran data antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), DJP, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemerintah juga perlu mengukur dampak insentif terhadap penambahan investasi, penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, dan penguatan rantai pasok domestik.

“Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan, terutama karena fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2026 dan pemerintah sedang menyiapkan aturan baru,” ujar Yusuf, dikutip Selasa (20/10/2026).

Persoalan utama tax holiday bukan semata-mata besarnya fasilitas yang diberikan, melainkan apakah insentif tersebut benar-benar menentukan keputusan investasi. Nilai investasi yang terealisasi setelah perusahaan menerima fasilitas tidak otomatis membuktikan bahwa investasi itu terjadi berkat insentif pajak.

Yusuf mencatat, sejak 2011 hingga November 2024, sebanyak 221 investor penerima tax holiday merealisasikan investasi senilai Rp 421,94 triliun. Meski besar, angka tersebut belum menjawab berapa banyak investasi tambahan yang benar-benar tercipta karena adanya fasilitas perpajakan.

Menurut dia, pemerintah perlu mengidentifikasi apakah investasi penerima fasilitas tetap akan direalisasikan apabila tax holiday tidak diberikan. Jika jawabannya ya, insentif tersebut berpotensi hanya mengurangi penerimaan negara tanpa menciptakan manfaat ekonomi tambahan yang sepadan.

Kondisi ini dikenal sebagai redundansi insentif, yakni ketika pemerintah memberikan keringanan pajak kepada investasi yang sebenarnya tetap akan berjalan tanpa dukungan fiskal.

Sebab, keputusan investasi tidak hanya ditentukan oleh tarif pajak. Kepastian hukum, ketersediaan infrastruktur, akses terhadap bahan baku, dan prospek pasar turut menentukan minat investor.

Pengalaman investasi di sektor hilirisasi nikel, misalnya, memperlihatkan bahwa ketersediaan cadangan sumber daya, kewajiban pengolahan di dalam negeri, serta permintaan global dapat menjadi daya tarik investasi yang kuat. Artinya, insentif pajak perlu ditempatkan sebagai salah satu instrumen kebijakan, bukan dianggap sebagai penentu tunggal arus investasi.

Pajak minimum global menggerus daya tarik tax holiday

Tantangan lain datang dari penerapan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT), yang menetapkan tarif pajak efektif minimum 15% bagi perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria.

Yusuf menilai, tax holiday yang menurunkan tarif pajak efektif perusahaan di bawah ambang batas tersebut berpotensi kehilangan sebagian daya tariknya. Bergantung pada aturan yang berlaku dan kondisi perusahaan, selisih pajak dapat dipungut oleh negara lain melalui mekanisme pajak tambahan atau top-up tax.

Dalam situasi tersebut, Indonesia berisiko kehilangan penerimaan pajak tanpa memberikan keuntungan bersih yang sepadan kepada investor. Keringanan pajak yang diberikan pemerintah Indonesia justru berpotensi diimbangi oleh kewajiban pajak tambahan di yurisdiksi lain.

Karena itu, desain insentif perlu disesuaikan dengan perkembangan rezim pajak internasional. Yusuf menilai, pemerintah dapat mempertimbangkan insentif berbasis biaya investasi atau kredit pajak yang terukur agar dukungan fiskal lebih terkait langsung dengan aktivitas ekonomi yang benar-benar dilakukan di Indonesia.

Pendekatan tersebut dapat membantu pemerintah mengarahkan insentif pada pengeluaran investasi yang memenuhi kriteria, sembari memperkuat pengukuran manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai evaluasi insentif pajak merupakan langkah wajar untuk memastikan fasilitas yang tersedia masih dibutuhkan, relevan dengan kondisi ekonomi, dan sejalan dengan kebijakan industri pemerintah.

Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi penyebab rendahnya minat terhadap sejumlah fasilitas yang telah disediakan.

“Saya kira lumrah jika insentif-insentif pajak dievaluasi. Apakah masih dibutuhkan, apakah masih relevan, apakah sejalan dengan kebijakan industri pemerintah, dan mengapa peminatnya masih minim?” ujar Fajry.

Menurut dia, penerapan GMT membuat tax holiday menjadi kurang relevan sebagai instrumen untuk menarik investasi dari perusahaan multinasional tertentu, terutama ketika pengurangan pajak di Indonesia berpotensi diimbangi kewajiban pajak tambahan di negara lain.

Fajry mengingatkan, insentif pajak merupakan bagian dari belanja perpajakan atau tax expenditure yang perlu dipertanggungjawabkan sebagaimana belanja negara. Karena itu, setiap fasilitas harus memiliki tujuan yang jelas, sasaran yang tepat, serta manfaat yang dapat diukur.

“Jika selama ini justru dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan yang sebenarnya tidak membutuhkan insentif, hal tersebut juga perlu dievaluasi,” katanya.

Meski demikian, Fajry menilai tax holiday masih diperlukan dalam kebijakan investasi Indonesia. Temuan BPK, menurut dia, tidak serta-merta berarti seluruh skema tersebut sudah tidak relevan. Persoalan pemberian fasilitas kepada perusahaan yang telah berproduksi komersial perlu ditindaklanjuti melalui penguatan kepatuhan dan pengawasan.

Dia juga menyoroti desain insentif berbasis wilayah yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih besar. Fajry membandingkan pendekatan Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan, seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Menurut dia, insentif di Indonesia relatif banyak dikaitkan dengan persyaratan wilayah tertentu, seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Padahal, pemerintah perlu memastikan desain fasilitas sejalan dengan sektor-sektor prioritas yang hendak dikembangkan.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only