Pemerintah menyiapkan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Masyarakat sudah bisa membeli tiket dengan skema insentif tersebut, untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah.
“Jadi yang jelas udara. Jadi berlaku pembelian tiket sudah bisa, mulai sekarang. Untuk tiket penjualan pada tanggal 22 Desember sampai 10 Januari,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Melalui skema ini, PPN atas tiket pesawat yang memenuhi ketentuan ditanggung pemerintah sehingga tarif yang dibayarkan penumpang dapat lebih rendah dibandingkan tanpa insentif tersebut.
Lukman menyebut anggaran yang disiapkan untuk program PPN DTP mencapai Rp 722 miliar. Pemerintah memperkirakan sekitar 3,7 juta penumpang akan memanfaatkan insentif tiket pesawat selama periode Nataru.
Lukman menjelaskan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga mendekati libur akhir tahun untuk membeli tiket penerbangan yang masuk dalam periode insentif.
Penjualan tiket sudah dapat dilakukan, sedangkan jadwal penerbangannya harus berada pada rentang 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Kebijakan ini menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi. Karena itu, calon penumpang perlu memperhatikan rute, kelas penerbangan, dan ketentuan tiket yang berlaku sebelum membeli.
Lukman menyebut, aturan terkait PPN DTP tersebut telah diterbitkan Kementerian Keuangan pada 12 Oktober 2026.
Meski demikian, besaran potongan yang akan dirasakan setiap penumpang bergantung pada komponen harga tiket dan ketentuan pelaksanaan insentif.
Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang pesawat selama periode Nataru tahun ini meningkat sekitar 2 persen. Lukman mengatakan, proyeksi kenaikan jumlah penumpang domestik diperkirakan tumbuh 1 persen, sedangkan penumpang internasional meningkat 6 persen.
Pemerintah juga telah mengeluarkan izin penggunaan 42 pesawat untuk mendukung kebutuhan penerbangan selama periode tersebut.
Namun, Lukman mengatakan kondisi cuaca masih menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam operasional penerbangan.
Dia mencontohkan, cuaca buruk dapat memengaruhi waktu operasional bandara, termasuk ketika penerbangan harus disesuaikan dengan kondisi keselamatan.
“Tidak ada bandara yang dinyatakan ditutup, tapi operasional penerbangan dapat menyesuaikan keadaan cuaca di lapangan,” tegas dia.
Sumber : money.kompas.com

WA only
Leave a Reply