Kenaikan PTKP Belum Berlaku Awal 2027

Batas PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini masih sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara Rp 4,5 juta per bulan.

Pemerintah masih mematangkan rencana kenaikan batas penghasilan batas kena pajak (PTKP) untuk tahun depan. Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mangatakan, kenaikan batas batas PTKP tersebut belum akan berlaku pada Januari 2027.

“Jadi pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kami akan berlakukan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (5/11).

Sebagai informasi, batas PTKP wajib pajak orang pribadi saat ini masih sebesar Rp 54 juta per tahun, atau setara 4,5 juta per bulan. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2016. Artinya, besaran PTKP belum mengalami perubahan selama sekitar satu dekade.

Apabila batas PTKP dinaikan, sebagian penghasilan masyarakat yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak berpotensi tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo mengatakan, hingga saat ini proses penetapan besaran PTKP 2027 masih berlangsung. Pemerintah juga belum menyampaikan angka pasti mengenai batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tersebut. Apabila besarannya sudah ditetapkan, pemerintah juga akan berkonsultasi kepada DPR.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 6 November 2026. Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only