Buru Aset Tersembunyi di Luar Negeri

Ribuan triliun rupiah uang milik warga negara Indonesia (WNI) yang mengendap di luar negeri, ternyata bukan isapan jempol. Isu seputar ini juga pernah Prabowo Subianto lontarkan.

Dalam acara bertajuk Prabowo Menyapa Masyarakat dan Purnawirawan TNI/Polri di Grand Pacific Hall, Yogyakarta, akhir bulan lalu, calon presiden nomor urut 02 ini menyebutkan, ada lebih dari Rp 11.000 triliun uang WNI di luar negeri. “Jumlah uang di bank-bank di seluruh bank dalam negeri jumlahnya Rp 5.400 triliun, berarti dua kali kekayaan Indonesia ada di luar negeri,” ucapnya.

Tapi, yang baru-baru ini terungkap jumlahnya tidak sampai Rp 11.000 triliun. Hasil kerjasama pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan alias Automatic Exchange of Information (AEoI) 2018 menyebutkan, ada aset milik WNI di luar negeri dengan nilai mencapai Rp 1.300 triliun belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Iya benar, ada lebih dari Rp 1.300 triliun yang masih disimpan dan belum dilaporkan,” kata Leli Listianawati, Kepala SubDirektorat Pertukaran Informasi Direktorat Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Lewat AEoI, sejak 2018 hingga 11 Maret 2019 lalu, Ditjen Pajak telah mengirimkan informasi keuangan ke 54 negara. Sebaliknya, Indonesia menerima info dari 66 negara.

Dari temuan itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, lembaganya masih melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang ada di luar negeri. “Sedang kami godok dari tahun 2018. Saat ini, kami masih melakukan identifikasi dari data-data tersebut, sehingga ketemu nama NPWP (nomor pokok wajib pajak) yang tepat,” ujarnya.

Robert memastikan, Ditjen Pajak melakukan penyisiran secara hati-hati. Mereka tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI itu. Dengan begitu, hasil identifikasi bisa lebih akurat.

Soalnya, Ditjen Pajak tidak ingin membuat suasana makin gaduh. “Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami tidak mau datanya belum clean,” tegas Robert.

Setelah segala proses tersebut rampung dan Ditjen pajak yakin dengan data-data itu, mereka akan menyampaikan temuannya ke wajib pajak. Lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat wajib pajak itu terdaftar, akan menguji kembali data-data itu bersama wajib pajak.

Hanya, Robert berharap, wajib pajak sudah memasukkan semua aset mereka di luar negeri tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Namun, Puspita Wulandari, Staf Ahli Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan, bilang, nilai aset dari informasi yang masuk lewat AEoI sebenarnya belum final mengarah ke angka Rp 1.300 triliun. “Datanya masih dirapikan, untuk kemudian pada saatnya nanti dilaporkan ke pimpinan,” kata dia.

Menurut Puspita, semua data mengenai aset WNI di luar negeri juga sedang dalam proses sinkronisasi satu sama lain. Maklum, data yang masuk ke Ditjen pajak sangat banyak. Sehingga, butuh sinkronisasi agar tak ada data ganda.

Proses tersebut mencakup pencocokan data dengan profil wajib pajak yang ada di Ditjen Pajak. Termasuk, data dari program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun SPT dari tahun ke tahun.

Seoptimal mungkin

Selain itu, Kementerian keuangan bersama Ditjen Pajak juga akan melakukan sinkronisasi data keuangan nasabah yang dikirim lembaga keuangan ke kantor pajak. Termasuk pula, mencocokan dengan data-data di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai.

Sayang, Puspita belum bisa memastikan, kapan proses sinkronisasi data-data itu kelar. “Semua upaya pembersihan data dilakukan untuk mendapatkan angka paling reliable,” timpal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menambahkan, sampai saat instansinya belum menentukan status atas temuan aset-aset WNI yang tersimpan di luar negeri tersebut. “Fokus kami sekarang adalah verifikasi dan validasi dari data yang kami dapatkan,” imbuhnya.

Senada, Hestu belum bisa menyebutkan, berapa lama waktu yang Ditjen Pajak butuhkan untuk memverifikasi data-data tersebut. Bila proses verifikasi selesai, bru Ditjen Pajak menentukan langkah selanjutnya. Contoh, menerbitkan surat ketetapan kurang bayar pajak atau memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menyimpan aset di luar negeri untuk memperbaikinya.

Yang jelas, Sri Mulyani menegaskan, Ditjen pajak bakal memanfaatkan data pertukaran pajak lintas negara termasuk dari AEoI seoptimal mungkin. Tahun ini, otoritas pajak akan menerima informasi dari 94 negara. Sementara, Ditjen Pajak bakal mengirim informasi ke 81 negara. Pertukaran Informasi akan berlangsung hingga September 2019 mendatang.

Jadi, bukan tidak mungkin, nilai aset WNI di luar negeri akan terus meningkat, seiring jumlah negara yang mengirim informasi tersebut bertambah. Apalagi, Ditjen Pajak juga akan bertukar data dengan Bahama dan San Marino melalui perjanjian Tax Information Exchange Agreement (TIEA). Leli menyatakan, kongsi dengan dua negara itu akan tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

TIEA merupakan perjanjian bilateral antara dua negara untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan. “Tidak lama lagi terbit dua TIEA karena sudah ratifikasi. Perpresnya juga akan keluar,” kata Leli.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki perjanjian TIEA dengan Jersey, Guernsey, Isle of Man, dan Bermuda. Tujuan perjanjian ini ialah untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Bukan cuma itu, Indonesia juga punya kerjasama Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC) dengan 127 negara yuridiksi. Ini perjanjian multilateral antarnegara di bidang pertukaran informasi perpajakan serta bantuan penagihan dan layanan dokumen.

Penegakan Hukum

Temuan ribuan triliun aset WNI di luar negeri jelas bisa menjadi modal baru bagi Ditjen Pajak untuk mendongkrak penerimaan pajak. Terlebih, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang pengampunan pajak, aset yang tidak dilaporkan di program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan. Sehingga, terkena pajak penghasilan (PPh) saat ditemukan. Besaran tarifnya mengacu ke aturan yang berlaku.

Pemilik asetnya juga terkena sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Dengan tarif PPh wajib pajak perorangan sebesar 30%, maka temuan harta di luar negeri tersebut bisa menghasilkan penerimaan Rp 390 triliun.

Cuma, Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan, Ditjen Pajak harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, kantor pajak melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak tak patuh.

Cara ini memberikan keadilan bagi wajib pajak lain yang patuh.”Law enforcement harus ditegakkan dengan melakukan pemeriksaan,” ujar Ade.

Menurutnya, penegakan hukum atas temuan data-data tersebut penting, demi menumbuhkan kepercayaan pengusaha yang sudah mengikuti program tax amnesty. Tanpa itu, kepercayaan pengusaha terhadap Ditjen Pajak akan luntur. “Sudah banyak pengusaha ikut tax amnesty dan itu harus dihargai,” cetus Ade.

Tetapi, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), bilang, bukan perkara mudah mengusut data-data pajak dari AEoI. Perlu ada upaya serius dan sistematis yang harus Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai lakukan untuk menguji kebenaran data itu.

Langkah pertama adalah melakukan pemetaan atau mapping atas data tersebut. Misalnya, aset keuangan ini jenisnya apa, tahun berapa, siapa pemiliknya, badann atau orang pribadi, dan dari negara mana.

Selanjutnya, Ditjen Pajak bisa melaksanakan profiling dari data-data yang sudah menjalani mapping. Upaya itu bisa dengan membandingkan data wajib pajak dan bukan wajib pajak, yang sudah tax amnesty (TA) dan belum, kemudian sudah masuk ke SPT dan belum.

Jika data-data itu sudah terbukti, Ditjen Pajak bisa melakukan tindak lanjut lewat imbauan daftar dan pembetulan, usulan pemeriksaan atau penyidikan. Selama langkah-langkah tersebut berjalan maksimal, maka cara tersebut akan efektif.

Toh, yang paling utama adalah nyali Ditjen Pajak untuk mengeksekusi data-data dari AEoI itu. Penegakan hukum, Yustinus menegaskan, harus Ditjen Pajak lakoni setelah program pengampunan pajak rampung. “Seharusnya, pemerintah berani melakukan law enforcement karena datanya akurat, kan,” kata dia.

Pemerintah benar-benar berani enggak, ya?

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only