Gita Wirjawan Beberkan Pentingnya Penurunan Pajak Perusahaan Genjot Rasio Pajak

Pendiri Ancora Group, Gita Wirjawan, mengungkapkan pentingnya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu cara menggenjot rasio pajak (tax ratio) Indonesia.

Dikutip dari akun Twitter Strategic Review, pada medio Oktober 2015, mantan menteri perdagangan ini telah menyerukan strategi ini di seminar yang diselenggarakan Yale School of Management. Dia mengungkapkan rasio pajak Indonesia hanya 10,8 persen dari gross domestic product atau pendapatan domestik bruto (PDB).

“Bandingkan dengan negara OECD, mereka memiliki rasio pajak sudah mencapai 30 persen,” ujarnya saat itu.

Di sisi lain, besaran pajak badan di Indonesia tergolong tinggi diantara negara lain di dunia. Di Indonesia, besaran PPh badan bisa mencapai 25 persen. Jika perusahaan itu merupakan anggota bursa maka PPh badannya 20 persen.

“Bayangkan jika besaran PPh Badan bisa mencapai 10 persen. Indonesia bisa sangat kompetitif laiknya Singapura maupun Hongkong,” tuturnya.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Robert Pakpahan tengah mengkaji permintaan pengusaha soal penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Meski demikian, dia menyebut bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang tercatat memberlakukan PPh Badan dengan persentase tinggi. Dibanding Eropa, PPh Badan Indonesia tidak berbeda jauh.

“Masih ada PPh badan yang tarifnya lebih tinggi dari Indonesia. Kalau dibandingkan ke Eropa, kita masih tidak tinggi-tinggi amat karena banyak tarif PPh badan di Eropa yang lebih tinggi dari kita,” ujarnya.

Namun, pihaknya tak menampik bahwa tren pajak penghasilan badan di dunia sendiri memang menunjukkan tren penurunan. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tengah melakukan pertimbangan terkait penurunan PPh badan dari 25 persen tersebut.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only