Insentif Fiskal Ekspor Dinilai Rentan Gugatan oleh Negara Mitra

Jakarta. Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan insentif fiskal ekspor bisa dianggap sebagai subsidi oleh mitra dagang. “Kalau sudah dicurigai sebagai subsidi ekspor, mereka bisa melakukan retaliasi atau gugatan,” ujarnya, Ahad, 31 Maret 2019.

Jika negara mitra dagang mengajukan gugatan, menurut Fithra, ekspor bisa terganggu dan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tak tercapai. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang.  

Fithra menyarankan anggaran untuk insentif fiskal dialihkan untuk pembangunan industri atau infrastruktur penunjang industri. “Secara tidak langsung akan menggenjot ekspor,” kata dia. Dia juga meminta pemerintah mengutamakan jalinan perjanjian dagang dengan negara lain sehingga bisa mendapat keringanan tarif impor.

Lebih jauh, Fithra menyatakan pembangunan industri membutuhkan waktu lama. Namun dampaknya akan lebih efektif untuk meningkatkan jumlah ekspor dibanding mengandalkan insentif fiskal saat ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengakui adanya potensi kehilangan pajak dalam kegiatan ekspor dan impor. Sebab, kata dia, pelaporan dilakukan dengan sistem self-assessment atau secara mandiri oleh wajib pajak. Otoritas hanya menerima dokumen dari eksportir atau importir. “Tapi kami pastikan dengan audit di belakang,” ujar dia.

Menurut Syarif, dokumen yang diserahkan akan diperiksa kesesuaiannya. Pejabat fungsional pemeriksa barang juga akan memeriksa secara selektif berdasarkan risikonya. Syarif menuturkan petugas akan meminta klarifikasi kepada importir atau eksportir jika menemukan data yang meragukan.

Biasanya mereka harus menyerahkan bukti, seperti kontrak penjualan, bukti transfer, dan dokumen pendukung transaksi lain. Apabila datanya tetap meragukan, pemerintah bisa mengkoreksi harga atau menetapkan lain.

Ditjen Bea Cukai akan melakukan pendalaman melalui audit jika data-data eksportir atau importir masih meragukan. Syarif mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk mengatasi indikasi kecurangan. Hasilnya, menurut Syarif, cukup memuaskan. Pada 2018, mereka mendapatkan tambahan penerimaan khusus dari audit bersama itu senilai Rp 23,3 triliun.

Kementerian Keuangan juga sudah membuat nota kesepahaman dengan Bank Indonesia mengenai pertukaran data. Data semua devisa hasil ekspor akan turut dicatat bank sentral dan dapat dilihat Kementerian Keuangan. “Untuk memastikan kesesuaian devisa hasil ekspor yang dilaporkan ke BI dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang yang disampaikan ke Bea-Cukai,” kata Syarif.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only