Penyampaian SPT 1 April 2019 Akan Dikecualikan dari Sanksi Administratif

Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.

Pengecualian dan pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP. 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.

“Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajlb pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019 yang jatuh pada hari Iibur (Minggu),” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Jumat (29/3/2019).

Wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhlr tahun buku pada 31 Desember 2018, diwajibkan melakukan pencatatan termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma dan yang dikenai pajak penghasillan bersafat final termasuk pajak final 0.5% bagi pelaku UMKM.

Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran palak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampal dengan tanggal pembayaran.

Sumber : Tribun Jateng.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only