Perpanjangan Aturan Impor Baja Melegakan KRAS

Pemerintah kembali memperpanjang pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk sejumlah produk impor besi dan baja. Keputusan tersebut tak ayal menjadi angin segar bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang berkecimpung di sektor industri baja hulu.

Manajemen Krakatau Steel menilai, sudah seharusnya pemerintah melindungi pelaku industri dalam negeri. Jika berkaca dari Amerika Serikat (AS), negara maju itu juga menerapkan hal serupa. “Padahal kita tahu AS adalah negara yang ekonominya beraliran ekonomi pasar,” kata Silmy Karim, Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk kepada KONTAN, Kamis (28/3).

Namun Krakatau Steel meyakini bukan hanya sektor industri baja hulu yang menikmati keuntungan dari aturan tadi. Industri baja hilir pun kecipratan berkahnya. Perusahaan dengan kode saham KRAS di Bursa Efek Indonesia (BEI) itu berpendapat, sektor industri baja hilir juga berkompetisi dengan produk impor.

Informasi saja, ada dua aturan BMAD yang diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk H section dan I section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok. Pasal 1 menyebutkan, ada pengenaan BMAD sebesar 11,93% terhadap baja asal China.

Kedua, PMK No. 25/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan dan Thailand.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only