Siap-siap Google Cs, Sri Mulyani Keluarkan Jurus Pajak Baru!

Peluang bagi sejumlah perusahaan internasional, seperti Facebook, Google, dan lainnya, melakukan penghindaran pajak kini semakin sulit seiring terbitnya aturan baru yang mempertegas kewajiban perpajakan perusahaan asing di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 April 2019 dan berlaku bersamaan pada saat diundangkan.

Mengutip isi beleid tersebut, Jumat (5/4/2019), payung hukum ini mengatur tentang kewajiban perpajakan bagi perusahaan atau orang asing yang berbisnis di Indonesia, baik itu perusahaan konvensional maupun yang beroperasi secara digital.

Melalui aturan ini, fiskus pajak secara tidak langsung mendapatkan kemudahan pada saat memeriksa wajib pajak BUT lantaran penetapan BUT kini dipertegas sebagai subjek pajak luar negeri, yang selama ini diatur dalam Undang-Undang (UU) 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pasal 2 aturan ini meminta perusahaan atau orang asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), paling lama 1 bulan setelah mulai menjalankan usaha dalam BUT.

Tak hanya itu, perusahaan atau orang asing juga wajib menyerahkan objek pajak sesuai dengan ketentuan UU 42/2009 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Kriteria BUT dalam hal ini adalah suatu tempat usaha di Indonesia yang bersifat permanen, atau tempat usaha yang digunakan perusahaan atau orang asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas atau instalasi.

Perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan BUT pun akan dimintai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), dan berlaku pada bentuk usaha yang melakukan persiapan atau penunjang.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only