Menko Darmin Sebut Perluasan Pembebasan PPN Agar Ekspor Jasa Semakin Meningkat

Kementerian Keuangan memperluas jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 0 persen. Ini dilakukan untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern serta meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia dan memperbaiki neraca perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution sangat mendukung terhadap upaya perluasan yang dilakukan di sektor jasa tersebut. Menurutnya, selama ini PPN 0 persen hanya berlaku untuk barang saja, sementara di jasa sendiri masih sedikit jumlahnya.

“Jadi sebenarnya PPN pada dasarnya kalau ekspor 0 persen tapi selama ini berlaku untuk barang. Untuk jasa itu harus agak khusus diproses memang kalo di 0 kan berarti bukan hanya dalam negeri yang akan bergerak. Karena PPN 0 ekspor jasa akan berjalan,” katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/4).

Dengan adanya perluasan ini, dirinya meyakini pertumbuhan ekspor jasa dapat meningkat lebih tajam. Namun, untuk mencapai pertumbuhannya, tetap ada proses panjang yang mesti dilalui. “Kalo dia bisa ekspor akan bisa sedikit lebih tinggi yaa gabisa tiba-tiba. Memang ekspor perlu proses. Pasti perlu proses untuk itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memperluas 10 jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenai PPN 0 persen. Perluasan jenis ekspor jasa ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 yang mulai berlaku pada 29 Maret 2019.

Adapun ke-10 jenis ekspor jasa baru secara keseluruhan yang diberikan insentif PPN 0 persen antara lain:

1.Jasa maklon

2. Jasa perbaikan dan perawatan

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor

4. Jasa konsultansi konstruksi

5. Jasa teknologi dan informasi

6. Jasa penelitian dan pengembangan

7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional

8. Jasa konsultansi antara lain:

Jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran, jasa konsultansi pemasaran, jasa akuntansi pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan jasa perpajakan.

9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor

10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelis dan komunikasi/konektivitas data

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only