DJP Pisah dari Kemenkeu Segera Dilakukan, Ini Alasannya

JAKARTA. Rencana pemisahan antara Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diwacanakan kedua pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam debat capres beberapa waktu lalu diharapkan dapat mendorong kenaikan angka tax ratio.

Sekjen Pusat Edukasi dan Riset Perpajakan Indonesia (Perkasa) M Andrean Saefudin mengatakan, rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, sepertinya kedua kubu paslon sudah sepakat akan menjadikan program tersebut sebagai strategi mencapai target kenaikan tax ratio. Hanya, masih belum bisa dielaborasi, model lembaga apa yang akan dibentuk, bagaimana pengawasannya, dan kapan rencana tersebut ditargetkan akan terealisasi.

”Bagi masyarakat dan dunia usaha, ada berbagai hal yang justru menjadi satu dampak positif apabila strategi dan kebijakan pajak, menjadi salah satu poin yang dikemukakan pada debat terakhir ini. Dunia usaha akan memiliki kepastian dan keadilan berusaha sampai dengan lima tahun yang akan datang,” kata dia dalam keterangan rilisnya di Jakarta kemarin.

Dalam debat-debat sebelumnya, paslon 01 sempat menyinggung secara teknis betapa mudahnya sekarang melakukan pelaporan perpajakan, sedangkan paslon 02 bahkan sempat mengutarakan niat untuk menurunkan tarif pajak penghasilan. Dia menegaskan ini menjadi sebuah kemajuan dibandingkan lima tahun lalu yang sama sekali tidak ada yang berani berbicara tentang pajak dalam debat capres.

“Oleh karena itu, Perkasa mendorong agar dalam debat pamungkas ini, KPU dan panelis dapat menggali lebih dalam, dan mengelaborasi lebih jauh bagaimana strategi dan kebijakan perpajakan masing-masing paslon. Jangan sampai terulang lagi, sebagai negara demokrasi dengan hampir 80% sumber anggaran pembangunan diperoleh dari penerimaan pajak, tapi masyarakat tidak mengetahui program pajak apa yang diusung setiap capres,” akunya.

Pengamat pajak yang juga Guru Besar Universitas Indonesia Prof Haula Rosdiana menyebutkan pihak yang berkompetisi harus mengesampingkan ego sektoral dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Karena lembaga pajak merupakan ujung tombak lebih dari 70% penerimaan negara, dengan besarnya kontribusi tersebut maka pajak bukan hanya menjadi instrumen penerimaan negara, melainkan juga sebagai instrumen keberlangsungan demokrasi.

”Pembentukan lembaga pajak nonkementerian oleh presiden adalah hal yang konstitusional,” paparnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only