Baru 347 Ribu Wajib Pajak Korporasi yang Lapor SPT Pajak

Jakarta. Jumlah wajib pajak (WP) korporasi yang melaporkan SPT Pajak tahun pajak 2018 masih jauh dari target. Data Direktorat Jenderal Pajak terakhir menunjukkan, jumlah WP korporasi atau badan yang telah melaporkan SPT Pajak hanya sebanyak 347 ribu.  Jika dibandingkan dengan total jumlah WP pelapor SPT Pajak yang sebanyak 1,47 juta, jumlah WP korporasi hanya 23,6 persen.

“SPT Tahunan WP Badan yang sudah disampaikan 347.000. Jumlah ini naik 11,6 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 311.000,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin 15 April 2019.

Yoga memastikan, pemerintah akan terus mengawasi kepatuhan WP Badan. Apalagi, jumlah WP Badan tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan petugas di KPP mengingatkan WP Badannya untuk lapor SPT Pajak.

“Mereka juga memberikan bimbingan pengisian SPT Tahunan WP Badan terutama untuk yang baru terdaftar atau belum pernah lapor SPT,” ucap Yoga.

Dalam catatan Bisnis, dilihat secara tren, kepatuhan WP Korporasi atau Badan memang masih cukup rendah. Bahkan dibandingkan dengan 2017, kini makin anjlok.

Rasio kepatuhan WP korporasi tahun lalu hanya 58,8 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2017 yang rasionya mencapai 65 persen.

Rata-rata kepatuhan formal WP korporasi atau badan selama 5 tahun terakhir tak lebih dari 57,2 persen. Angka yang sangat rendah jika dibandingkan dengan peran PPh badan ke penerimaan pajak yang mencapai 20,4 persen.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only