Usut Penyeleweng Pajak Daerah

PAJAK merupakan sumber utama pendapatan negara yang berasal dari wajib pajak dan kemudian diperuntukkan pembiayaan pemerintah dan kepentingan umum. Pembayaran pajak ini diatur dalam undang-undang. Namun, bicara soal pajak saat ini pemerintah selain harus berhadapan dengan wajib pajak yang bandel, juga dihadapkan pada oknum-oknum penggelap setoran pajak.

Seperti terjadi di Kota Bandar Lampung yang mencuat dugaan kasus penggelapan pajak pada unit pelayanan teknis (UPT) di beberapa kecamatan di Kota Tapis Berseri terkait penarikan pajak tempat hiburan, restoran, hingga baliho. Kasus dugaan penggelapan pajak tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung ke beberapa UPT kecamatan di Kota Bandar Lampung, di antaranya UPT Kedaton, Enggal, dan Bumiwaras.

Sangat disayangkan kasus tersebut benar-benar terjadi di saat Pemerintah Kota Bandar Lampung ingin menggenjot peningkatan pajak dalam memenuhi target pendapatan pajak daerah. Bahkan, Pemkot berupaya menggunakan sistem pembayaran pajak elektronik bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Lampung untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. Perangkat 200 unit yang terpasang sejak Oktober pun sudah mampu menambah pendapatan pajak Pemkot Bandar Lampung mencapai 30 persen.

Karena itu, dugaan penggelapan pajak oleh oknum UPT haruslah diusut tuntas dengan komitmen bersama dari pihak Pemkot Bandar Lampung dan juga kepolisian. Sudah sejak lama, pajak menjadi lahan basah oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. Karena itu, karut-marut dalam dunia perpajakan haruslah bisa diurai. Sehingga praktik nakal yang dapat menghambat pembangunan daerah demi terciptanya kepentingan umum yang optimal itu pun bisa terungkap. Sudah jelas penggelapan pajak adalah bentuk pidana yang melanggar UU Perpajakan.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi mendasar dan audit pendapatan pajak daerah. Berikan sanksi tegas kepada oknum UPT yang menggelapkan pajak sesuai dengan disiplin pegawai agar memberikan efek jera kepada pelaku maupun pegawai UPT lainnya dalam menyelewengkan uang hasil iuran rakyat.

Praktik penggelapan pajak sangat perlu diantisipasi Pemkot Bandar Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya melalui penggalian potensi dengan dukungan regulasi yang memadai terhadap indikasi kerugian pemerintah akibat terjadinya penurunan penerimaan pajak, agar pemerintahan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, pemerintah daerah perlu segera mengantisipasi praktik penggelapan pajak melalui reformasi perpajakan yang berkelanjutan.

Pada sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dalam proses pelaksanaan reformasi perpajakan melalui reformasi sistem teknologi informasi dan proses bisnis. Diharapkan reformasi perpajakan tersebut akan mengurangi praktik penggelapan pajak, sehingga penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara optimal sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. 

Sumber : Lampost.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only