Jangan Sekali-kali Ngemplang Pajak! Ini Sanksinya

Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono kembali melontarkan pernyataan kontroversial ke publik.

Arif mengajak masyarakat yang tak mengakui hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 untuk tidak membayar pajak. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap masyarakat.

Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia memang bersifat self asessment. Ini artinya, pemerintah tidak secara aktif mengorek-ngorek pajak seseorang namun warga negara Indonesia sendirilah yang menghitung dan melaporkan pajaknya kepada negara.

Namun, bukan berarti tidak ada payung hukum yang mengatur sanksi-sanksi yang bisa dikenakan apabila ada sejumlah pihak yang dengan sengaja tidak membayar pajak padahal pihak yang dimaksud merupakan seorang wajib pajak.

Sanksi pelanggaran memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni pada pasal 38 dan pasal 39.

Pertama, apabila wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menyebabkan kerugian negara, maka wajib pajak akan dikenakan denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun,” bunyi pasal 38 UU KUP.

Kedua, adalah sanksi bagi orang yang dengan sengaja tidak melaporkan pajaknya. Mulai dari dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya yang dikukuhkan sebagai PKP.

Kemudian, sanksi karena tidak menyampaikan surat pemberitahuan, menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar, menolak untuk dilakukan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan palsu, sampai tidak menyetor pajak yang telah dipotong.

Hal tersebut apabila dianggap merugikan pendapatan negara dan akan dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang atau paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.

Bahkan, pidana bisa ditambah menjadi dua kalnyai apabila seseorang kembali melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only