Aturan Diskon Pajak ‘Super’ akan Diteken Jokowi

Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan aturan tentang pemberian insentif pengurangan pajak atau super deduction tax bakal terbit pada semester pertama tahun ini, dengan kata lain Juni. Saat ini prosesnya sudah mencapai tahap akhir.

Airlangga mengatakan, peraturan pemerintah (PP) tentang deduction tax sudah disinkronisasi oleh seluruh menteri yang terlibat, sekarang tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Nantinya insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.

“Fasilitas vokasi deduction tax 200% tinggal ditandatangani Pak Presiden, diharapkan bisa langsung diimplementasikan, di situ ada super deduction tax yang besarannya sampai 300%,” kata Airlangga di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Dia memperkirakan bahwa aturan tersebut bisa rampung di semester pertama ini yang tinggal tersisa bulan ini, yaitu Juni.

“Tinggal tanda tangan Pak Presiden. (Semester ini) bisa, bisa,” jelasnya.

Insentif ini, lanjut Airlangga bakal memacu perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan inovasi.

“Tentunya super deduction untuk inovasi akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi,” tambahnya.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only