Pajak Rumah Mewah Turun Jadi 1% Dinilai Masih Kurang

Jakarta – Demi menggairahkan pasar properti nasional, pemerintah resmi menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah dari 5% menjadi 1% lewat PMK No.92/PMK.03/2019. Namun, penurunan tarif PPh Pasal 22 dinilai masih kurang, mengingat faktor turunnya pertumbuhan pasar properti sangat banyak.

“Ya kalau dibilang kurang memang, karena banyak yang mempengaruhi pasar ini. Jadi memang diperlukan effort yang ekstra,” kata Direktur Riset Savills Indonesia Anton Sitorus saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Banyak faktor yang mempengaruhi tren pertumbuhan properti juga seharusnya tidak ada lagi ada aturan yang membebani sektor tersebut.

“Karena memang tidak terlepas dari kondisi ekonomi, sentimen bisnis yang ada, kalau kita ngomong harga juga mungkin menjadi isu tersendiri dirasa ketinggian,” jelas dia.

“Untuk menyembuhkan penyakit yang seperti ini butuh banyak obat misalnya, baru dikasih obat belum terlalu kerasa, diperlukan yang lainnya,” sambungnya.

Oleh karena itu, Anton menilai penurunan tarif PPh Pasal 22 ini belum bisa dihitung dampaknya. Meski begitu, dirinya menilai langkah pemerintah menggairahkan sektor properti nasional harus didukung.

“Karena memang kebanyakan pajak, kalau bisa dipangkas satu-satu ya bagus lah,” ungkap dia.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only