Dalam pemaparannya bersama dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Askolani menyebut insentif pajak tidak sendiri dalam kebijakan subsidi pemerintah. Kebijakan yang masuk dalam belanja subsidi non K/L ini juga diperuntukan bagi 3 sektor lainnya.
Pertama, adalah subsidi pupuk melalui penyaluran kartu tani. Kedua, subsidi Public Service Obligation (PSO) untuk transportasi umum dan penyedian informasi publik. Ketiga, subsidi bunga kredit program.
Adapun subsidi ini ditujukan bagi perluasan akses permodalan bagi UMKM dan subsidi bunga kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sumber : liputan6.com

WA only
Leave a Reply