Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos Crown

JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan sektor properti, salah satunya peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dari Rp5-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Menanggapi hal ini, CEO Crown Group Iwan Sunito menyakini akan mempercepat perkembangan properti di Indonesia, terutama yang di dekat kota besar. Namun, menurut Iwan, hal lain yang akan mendongkrak sektor properti adalah suku bunga.

“Tapi menurut saya yang paling penting banget untuk mempercepat properti itu adalah suku bunga, Bunga bank, jadi kalau itu diturunkan atau ada subsidi untuk first buyer, untuk orang seperti di AS itu mereka mengasihkan bunga yang sangat murah sekali untuk first form buyer. Nah itu yang membantu banget. Itu yang lebih mempercepat,” kata Iwan di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Iwan menambahkan, dengan adanya kebijakan properti ini turut membantu bisnis Crown di Indonesia. “Pastinya membantu ya kira-kira untuk investor terutama investor dari luar negeri yang untuk maunya lebih besar. Tapi investor luar negeri ini masih enggak banyak untuk Indonesia, karena secara lend ownership karena ketidakstabilan Rupiah kita, untuk dari luar negeri untuk investasi rumah individu itu sangat kecil,” katanya.

Menurut Iwan, ada tiga hal yang mendorong investor berani menanamkan investasinya di Indonesia untuk sektor properti. Pertama, karena ingin pindah dan tinggal di negara tersebut. Namun, hal ini masih sangat kecil.

“Kedua, adalah untuk karena sekolah, sekolah is the biggest, untuk kirim anaknya untuk sekolah ke luar negeri, makanya di luar negeri itu banyak sekali, billion dolar industri karena ini yang terbesar, contohnya di Australia, student market dari luar negeri nya itu 500.000 orang. Itu industri bisnis USD20 billion, berarti Rp200 triliun ekonomi per tahun, nah I think this is what Indonesian start thinking, bahwa education is so important,” ungkap Iwan.

Hal ketiga lanjut Iwan adalah global investor. Global investor menurut Iwan berinvestasi karena dia melihat perkembangan suatu negara hingga potensi yang luar biasa.

“Nah ini yang masih kecil sekali, But the positif thing is dengan masuknya perusahaan perusahaan dari China dari Jepang, terutama akhir-akhir ini, karena China kan stop sama sekali, nah dari Jepang ini yang mulai masuk, hopefully investor mereka juga ikut untuk beli,” ujarnya.

Sebelumnya, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only