Tarif Pajak Barang Mewah Turun, Pencarian Rumah Mewah Meningkat

Pemberlakuan aturan baru tentang pajak hunian mewah ternyata cukup mendorong minat pencarian rumah mewah di portal properti Lamudi.co.id. Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2019 memberi insentif Pajak Penghasilan kelompok hunian mewah, dari 5 persen turun menjadi 1 persen.

Selain itu, dalam PMK Nomor 92/PMK.03/2019, harga ambang rumah mewah direvisi dari Rp 20 miliar menjadi 30 miliar per unit. Bersamaan dengan pemberlakuan aturan baru tersebut sekitar Juni-Juli 2019, berdasarkan data Lamudi, tren pencarian rumah dengan harga di atas Rp 10 miliar meningkat 2 persen hingga 4 persen.

Utamanya rumah di kawasan elit seperti Menteng, Kemang, dan Pondok Indah. Commercial Director Lamudi.co.id Menurut Yoga Priyautama mengatakan, kebijakan baru tentang insentif pajak barang mewah tersebut dapat memberikan angin segar terhadap bisnis properti, terutama di kelas atas.

“Selama ini banyak pengembang yang kesulitan untuk memasarkan rumah di segmen atas, bukannya karena minimnya daya beli, tetapi karena kondisi situasi politik yang masih belum stabil,” kata Yoga dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).

Yoga mengatakan, empat tahun belakangan banyak pengembang yang tidak ingin mengambil resiko. Ia berharap diberlakukannya aturan tersebut diharapkan dapat membantu kepercayaan diri pengembang untuk membangun produk properti di segmen atas.

Sebab, produk ini dapat memberikan margin keuntungan yang cukup besar kepada developer. “Mereka lebih banyak mengeluarkan produk yang menyasar kelas menengah karena segmen ini tidak terpengaruh dengan situasi politik dan ekonomi,” kata Yoga.

Di Portal properti Lamudi.co.id, jumlah iklan rumah di Jakarta dengan harga di atas Rp 10 miliar ada sekitar 13.757 listing yang tersebar di berbagai kawasan elit, seperti Pondok Indah, Menteng, Kemang, Puri Indah, Kebayoran Baru dan lain-lain.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only