Sri Mulyani Kebut Aturan Khusus Diskon Pajak hingga 300%

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah menyiapkan aturan untuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Naninya aturan ini akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Sri Mulyani, PMK ini ditargetkan bisa rampung dalam sepekan kedepan. PMK ini akan menjadi dasar dari pelaksnaannya dan akan diumumkan bersama dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insya Allah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambahkan, dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas dan produktivitas bisa meningkat. Selain itu diharapkan daya saing industri bisa meningkat.

“Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatan usaha sebenarnya,” katanya.

Wanita yang kerap disapa Ani itu menjelaskan PP ini berlaku bagi industri yang menjalankan program vokasi. Industri ini berhak mendapatkan insentif pajak tersebut.

“PP ini dikeluarkan insentif perpajakan yang mereka keluarkan untuk biayai research dalam rngka vokasi bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan dua hingga tiga kali lipat,” kata Ani.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, dalam membuat aturan ini pihaknya akan berkomunikasi dengan beberapa lintas Kementerian seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian yang memiliki data mengenai vokasi. Data-data ini nantinya akan menjadi rujukan untuk mengetahui apa saja syarat khusus yang diberikan kepada pelaku industri yang ingin dapat insentif.

“Sudah ada daftar yang dikirim ke Kementerian Keuangan oleh Kantor Menko Perekonomian. Itu nanti yang akan kita masukan dalam PMK-nya,” ucapnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only