Penerapan Sistem Baru Pajak Mundur

Jakarta. Proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan alias Core Tax System terancam mundur dari yang ditargetkan. Sebab, proses pengadaan agen pengadaan (procurement agent) untuk sistem ini, belum dilakukan.

Proses pengadaan procurement agent seharusnya telah dilakukan sejak 2 April 2019 lalu. Ketentuan itu berdasarkan Pengumuman Kementerian Keuangan Nomor 138/PJ.01/2019 tentang Pengadaan Agen Pengadaan.

Namun, “Pengadaan pertama ini memang sedikit delay. Mungkin baru Agustus atau September 2019,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Robert Pakpahan, Senin (15/7) kemarin.

Robert berkilah, mundurnya pengadaan procurement agent proses lebih prudent. Otoritas pajak ingin, procurement agent benar-benar sesuai agar lebih berkualitas.

Robert optimistis, Core Tax System bisa beroperasi penuh tahun 2024 mendatang. “Tahun 2022 mudah-mudahan sudah ada modul yang dicoba,” tambahnya.

Adapun pelaksanaan proses pengadaan, diperkirakan berlangsung selama 15 bulan, dan terdiri dari dua proses. Pertama, pemilihan penyedia selama tiga bulan. Kedua, pelaksanaan pekerjaan selama 12 bulan.

Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, mundurnya pengadaan procurement agent ini tak serta merta menjadi masalah. Sebab, tujuannya untuk meningkatkan kredibilitas proses pengadaan itu sendiri.

“Kami ingin memastikan governance yang baik. Diharapkab bulan September ini pengadaan procurement agent sudah bisa kami selesaikan,” kata Hestu kepada KONTAN, Kemarin. Adapun nilai pengadaan procurement agent tersebut diperkirakan mencapai Rp 37,87 miliar.

Hestu menjelaskan, setelah pengadaan procurement agent, tahap berikutnya adalah pengadaan System Integrator (SI), pengadaan Project Management Quality Assurance (PMQA) Consultant, dan pengadaan Change Management (CM) Consultant sebagai pendamping.

untuk pengadaan SI diperkirakan dilakukan mulai 2 September 2019 dengan estimasi anggaran Rp 1,86 triliun. Selanjutnya, pengadaan PMQA dan CM yang keduanya direncanakan mulai pada 4 Februari 2020, dengan estimasi anggaran masing-masing sebesar Rp 125,75 miliar dan Rp 23,41 miliar. Seluruh dana tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Ditjen Pajak tahun anggaran 2019.

“Beberapa tahapan ke depan mungkin bisa kami coba untuk akselerasi sehingga pergeseran beberapa bulan di depan ini bisa terkompensasi,” kata Hestu.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only