Pengutipan PPh Diubah

Perdirjen Pajak No. PER–32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dicabut sejalan dengan penerbitan Perdirjen Pajak No. PER–14/ PJ/2019.

Ini merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No. 215/ PMK.03/2018 tentang pengitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan WP OP pengusaha tertentu.

PMK No. 215/2018 mengatur pengitungan angsuran penghasilan PPh pasal 25 bagi WP khususnya perbankan diperlonggar.

Dalam ketentuan sebelumnya, angsuran pajak dihitung triwulanan. Melalui aturan baru, penghitungan dihitung setiap bulan. Perubahan mekanisme ini sejalan dengan kewajiban perbankan yang menyamlaporan paikan berkala ke OJK.

Angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, total PPh terutang tahun lalu dikurangi dengan kredit pajak, hasilnya dibagi 12 sebagai angsuran PPh Pasal 25.

Namun, untuk WP tertentu yang diatur di atas, penghitungannya berbeda. WP Bank misalnya, untuk besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan, dihitung berdasarkan laporan bulanan ke OJK.

Selain perbankan, beleid baru juga mengatur penghitungan PPh 25 WP lainnya misalnya memperjelas perhitungan angsuran PPh WP yang melakukan restrukturisasi usaha yang di ketentuan sebelumnya tidak diatur dengan jelas.

Untuk WP baru, selain BUMN, BUMD, dan emiten, pemerintah memutuskan untuk tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 alias nihil. Sedangkan untuk emiten, BUMN, dan BUMD masih menggunakan skema yang lama.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only