Raksasa Internet Harus Bayar Pajak

CHANTILLY. Kabar gembira bagi Indonesia yang kesulitan menarik pajak dari perusahaan internet raksasa atau over the top (OTP). Para menteri keuangan negara anggota kelompok G7 mencapai kesepakatan mengenai pemungutan pajak dari raksasa digital, Kamis (19/7) waktu setempat.

Ke depan, gergasi digital seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple dapat dikenakan pajak di negara-negara dimana menghasilkan uang. Meski secara fisik mereka tidak hadir di negara-negara tersebut.

Sebelumnya, isu pijak ini sempat membuat renggang hubungan Amerika Serikat (AS) dengan Inggris dan Prancis. Sebab, parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang pajak raksasa digital.

Rupanya, Inggris juga mengumumkan akan menyusun kebijakan pajak yang sama dengan Prancis. Ini menyebabkan AS merasa terdiskriminasi. Maklum, kebanyakan raksasa digital berasal dari AS.

Oleh karena itu, digelar pertemuan selama dua hari di Chantilly Prancis untuk mencari jalan tengah. Seperti yang dilansir dari France24, suasana tegang menyelimuti perundingan.

Namun, ketegangan mencair karena akhirnya kesepakatan tercapai dengan dua opsi. Pertama, raksasa digital boleh memperoleh pendapatan di luar daerah legal mereka. Kedua, mereka akan dikenakan pajak minimum yang akan disepakati secara internasional.

Seorang pejabat Prancis yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, tarif pajak minimum akan dibicarakan lebih lanjut. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada tahun 2020. Para menteri berjanji akan memastikan pembayaran pajak dilaksanakan secara adil.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz merasa puas dengan kesepakatan tersebut. Keputusan ini perlu disampaikan ke negara-negara kelompok G20 untuk mencapai kesepakatan internasional. Pengawasan kelak akan dilakukan oleh Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Sumber : Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only