Insentif Fiskal Gerakkan Pasar Rumah Mewah

JAKARTA – Insentif fiskal dari pemerintah untuk sektor properti hunian mewah disambut positif. Insentif ini diharapkan bisa menggerakkan pasar properti segmen atas yang cenderung stagnan dalam 3 tahun terakhir. Namun, insentif perpajakan ini belum cukup optimal menyelesaikan permasalahan sektor properti.

Pemerintah, sebagaimana dikutip Minggu (21/7/2019), antara lain, memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh 22) hunian sangat mewah dari 5 persen menjadi 1 persen. Batasan nilai apartemen sangat mewah yang kena PPh 22 dinaikkan, dari di atas Rp 5 miliar menjadi lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi (m2). Adapun rumah tapak sangat mewah batasannya di atas Rp 30 miliar atau dengan luas lebih dari 400 m2.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata mengemukakan, insentif fiskal itu akan membangkitkan pasar hunian mewah yang beberapa tahun terakhir nyaris terhenti. Salah satu kendala menumbuhkan pasar properti hunian mewah adalah pajak yang terlalu tinggi. Pembeli hunian mewah selama ini dikenakan tambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20 persen, sehingga total pajak yang ditanggung 40 persen dari harga rumah.

Pergerakan pasar hunian mewah berkontribusi terhadap kapitalisasi pasar properti, kendati pangsa pasar di segmen ini sangat tipis. Sebagai ilustrasi, satu unit rumah mewah seharga Rp 25 miliar setara dengan 10 kavling rumah menengah seharga Rp 2,5 miliar per unit.

“Hal ini karena nilai transaksinya besar. (Kapitalisasi) satu menara apartemen mewah bisa setara pembangunan 20 hektar rumah segmen menengah,” kata Soelaeman.

Di sisi lain, revisi aturan perpajakan dapat meningkatkan pendapatan negara. Sebelumnya, saat total pajak yang ditanggung 40 persen, proyek baru sangat terbatas. Keberadaan insentif pajak ini bisa mendorong pertumbuhan proyek hunian mewah, sehingga mendatangkan pemasukan pajak.

Masuk pasar

Salah satu proyek apartemen mewah yang siap dipasarkan dalam waktu dekat adalah Raffles Residences di kawasan Superblok Ciputra World 1 Jakarta. Apartemen yang dibangun PT Ciputra Property Tbk itu sempat dihentikan pemasarannya sejak 2017.

Direktur Senior Grup Ciputra Artadinata  Djangkar mengemukakan, pihaknya menahan penjualan unit apartemen mewah itu karena pasar yang tidak kondusif.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only