Ekonom: Perluasan insentif pajak dapat mendorong pelaku usaha industri inovatif

JAKARTA. Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi.

Namun, akan lebih baik lagi jika cakupan industri yang bisa mendapatkan insentif tersebut dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.
Industri-industri yang bisa mendapatkan insentif saat ini dinilai belum mencakup dan mengakomodir keberadaan beragam industri inovatif yang tengah berkembang pesat.

Pekan lalu (16/7), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menggelar seminar nasional Kajian Tengah Tahun (KTT) 2019 bertemakan ‘Tantangan Investasi di Tengah Kecamuk Perang Dagang’ di Jakarta.

Pada seminar nasional tersebut, Peneliti Senior INDEF, Aviliani mengatakan bahwa perluasan insentif perpajakan bisa mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pemerintah.

Di kesempatan berbeda, Aviliani yang juga merupakan Pengamat Ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengatakan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah sudah mengikuti tantangan yang dibutuhkan oleh industri.

“Hal ini akan mampu mendorong industri dalam melakukan investasi dan litbang untuk mendorong produk-produk yang inovatif, dan menuju industri 4.0,” ujar Aviliani.

Namun, Aviliani melihat, insentif pajak yang diberikan saat ini hanya terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir.

Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain yang berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only