JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kabar mengenai rencana penambahan objek Pajak Penghasilan (PPh) dalam revisi Undang-Undang (UU) PPh tidak masuk akal.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah belum pernah membahas rencana tersebut sebelumnya dengan kalangan pelaku usaha terkait perumusan revisi UU PPh yang tengah berjalan saat ini.
“Setahu saya itu tidak benar. Tidak mungkin juga pemerintah malah menambah objek PPh, apalagi penambahan objeknya seperti itu karena pasti akan kontraproduktif,” tutur Hariyadi kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7).
Objek PPh dalam draf revisi UU PPh yang beredar bertambah meliputi premi asuransi kesehatan, kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang ditanggung dan dibayar pemberi kerja, serta terhadap iuran jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian atas karyawan yang ditanggung dan dibayar oleh pemberi kerja.
Juga terhadap harta hibah, harta warisan, dan laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil selama 2 tahun.
Hariyadi mengungkapkan, wacana pengenaan PPh pada laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak diinvestasikan ke sektor riil itu memang sempat muncul pada pembahasan revisi UU PPh pada kisaran tahun lalu.
“Sudah pernah ada pembicaraan ini tahun lalu tapi hasilnya kita nilai ini kontraproduktif, jadi tidak berlanjut,” kata Hariyadi.
Perluasan objek PPh seperti yang dikabarkan, menurutnya, berkebalikan dengan tujuan pemerintah merevisi aturan perpajakan.
Rencana kebijakan pemerintah memangkas tarif PPh Badan justru bertujuan mendorong iklim usaha dan investasi di Indonesia untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Sementara, penambahan objek pajak menjadi seperti yang dikabarkan akan menambah beban bagi dunia usaha dan investasi, menurutnya.
Hingga saat ini, Hariyadi mengaku belum ada pembicaraan antara pemerintah dan asosiasi pengusaha terkait rencana penambahan objek PPh dalam rangka usulan revisi UU PPh.
“Belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait rencana memperluas objek PPh. Hanya soal tarif saja menjadi 20%,” tandasnya.
Sumber : kontan.co.id

WA only
Leave a Reply