Hyundai Motors Serius Bangun Pabrik di Indonesia

JAKARTA. Hyundai Motors Group menunjukkan keseriusannya berinvestasi di Indonesia. Rencana itu mereka sampaikan saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Kamis (25/7).

Executive Vice Chairman Hyundai Motors Group Chung Euisun mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa kesiapan supaya rencana investasi tersebut berjalan dengan lancar.” Kami berharap masuknya Hyundai ke pasar Indonesia akan membantu kebijakan mobil otomotif 4.0,” tuturnya , kemarin.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, Hyundai tengah mengkaji lokasi yang tepat untuk berinvestasi. Oleh karena itu, mereka sedang melakukan survei lokasi pabrik di Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, dan Subang.

Menurut Airlangga, Hyundai juga berharap insentif fiskalnya, tax holiday sedang kami bicarakan, terkait skema impor dengan beberapa negara kan sudah punya perjanjian perdagangan dengan Korea, seperti ASEAN-Korea, ASEAN-Chiuna, dan India juga dalam penjajakan,” katanya.

Hasil produksi pabriknya di Indonesia, kata Airlangga, Hyundai akan mengekspor sekitar 40% dari hasil produksi dan 60% dipasarkan di dalam negeri. Hyundai belum menerangkan pasar tujuan ekspor yang mereka bidik, dan belum jelas apakah memproduksi mobil listrik atau jenis lain.

Airlangga hanya menyatakan, Jokowi menanggapi positif pertemua ini. Apalagi, bagi Presiden Jokowi, industri otomotif menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia ke depan.

Aturannya terlambat

Meski minat investasi mobil listrik relatif tinggi saat ini pemerintah belum merilis aturan dan insentif bagi produksi mobil listrik. Padahal nyaris semua negara sudah merilis beleid mobil listrik, bahkan termasuk Laos dan Myanmar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden akan mengumumkan sendiri aturan ini dalam waktu dekat. “ Bapak Presiden nanti akan mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka mendukung industri otomotif, terutama yang berbasis listrik,” katanya.

Perpres yang akan diterbitkan mengatur ekosistem industri kendaraan listrik. Sementara peraturan pemerintahnya mengatur perlakuan pajak atas kendaraan listrik seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan insentif berdasarkan emisi. Dia berharap, aturan tersebut diterbitkan bulan ini.

Setelah Perpres dan PP terbit, Kementerian Keuangan akan menyiapkan aturan pelaksanaannya.” Kami sudah mulai siapkan PMK untuk ini,” kata Menkeu.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only