Lengkapi Perpres, Jokowi Bakal Terbitkan PP Mobil Listrik

Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam waktu dekat. Beleid tersebut merupakan aturan pelengkap dari peraturan presiden (perpres) yang rencananya juga akan dikeluarkan. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/7). Ia mengatakan kepala negara akan mengeluarkan regulasi itu agar pengembangan produksi dan penggunaan mobil listrik benar-benar terwujud. 

“Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai,” ujar wanita yang akrab disapa Ani ini. 

Ia mengatakan PP mobil listrik akan berisi soal kebijakan pengenaan pajak dan insentif yang diberikan pemerintah pada kondisi tertentu. Selain itu, ketentuan tersebut juga akan mengatur soal tipe kendaraan yang akan mendapatkan insentif berdasarkan emisinya. Sementara, perpres lebih mengatur soal ekosistem industri mobil listrik.

“Karena kami ingin ini memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor,” katanya. 

Selain akan mengeluarkan PP dan perpres, bendahara negara itu memastikan kementeriannya juga akan menambahkan aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK). Saat ini, rancangan PMK sedang disiapkan. 

“Kami tunggu PP dan Perpresnya dulu, tapi kami sudah mulai (menyiapkan PMK),” jelasnya.

Ia mengatakan salah satu hal yang bakal diatur dalam PMK yaitu soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut. 

“Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday,” terangnya.

Kendati sudah menyiapkan segudang aturan dan insentif bagi pengembangan industri otomotif, namun Ani belum bisa memberi gambaran seperti apa minat dari kalangan industri dan investor. Ia hanya bisa memastikan bahwa beberapa pelaku industri otomotif sudah mulai berkomunikasi dengan para rekan menterinya.

Sebelumnya, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongki Sugiarto mengungkapkan persoalan pajak merupakan kunci utama pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, nilai pajak bakal menjadi acuan produsen kendaraan listrik ketika mendatangkan unit kendaraan listrik ke Indonesia. 

“Kalau tarif sudah ditentukan nanti orang bisa berhitung, yang mana yang mau diimpor, hybridplug-in hybrid, atau electric vehicle,” ujar Jongki beberapa waktu lalu.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only