Fresh Graduate Minta Gaji Rp8 Juta? Jangan Lupa Besaran Pajaknya!

 JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan perhitungan bagi para fresh graduate yang ingin gaji Rp8 juta. Pasalnya, dengan gaji tersebut harus tetap membayar pajak penghasilan (PPh).

Jadi, anggaplah Fresh Graduate ini bekerja dengan gaji Rp8 juta dengan status belum nikah atau jomblo. Di perusahaan tersebut, ada lembur Sabtu Minggu tanpa dibayar serta tak punya program pensiun.

Maka dari itu, penghasilan brutonya adalah Rp8 juta dan dalam setahun menjadi Rp96 juta. Adapun potongan awal adalah biaya jabatan yang sebesar 5% atau Rp4,8 juta menghasilkan penghasilan netto setahun Rp91,2 juta.

Karena kamu Jomblo, maka PTKP-nya Rp54 juta menjadi pengurang ke penghasilan netto setahun. Pengurangan tersebut menjadi penghasilan kena pajak sebesar Rp37,2 juta.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only