Menurut survei OECD, dari sini sumber pendapatan 17 negara di Asia Pasifik

JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.

Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam  Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7), sumber penerimaan pajak sembilan dari 17 negara Asia dan Pasifik yang disurvei per 2017 lalu adalah dari pajak terhadap barang dan jasa (goods and services taxes/GST).

Negara-negara yang mengandalkan penerimaan pajak dari GST itu termasuk Indonesia, Filipina, Thailand, Kazakhstan, Cook Islands, Fiji, Samoa, Pulau Solomon, dan Vanuatu. Porsi penerimaan dari GST di Kazakhstan mencapai 51,1%, sedangkan di Vanuatu mencapai 97%.

Sementara, tujuh negara lainnya memperoleh penerimaan pajak terbesar dari jenis pajak penghasilan (income tax), yaitu Australia, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini,Singapura, dan Tokelau. Khusus di Malaysia dan Singapura, porsi PPh Badan lebih besar ketimbang PPh Orang Pribadinya.

Satu-satunya negara yang sumber penerimaan pajak terbesarnya berasal dari jaminan sosial (social security contributions) adalah Jepang dengan porsi 40,4% pada 2016 lalu. Setelahnya, negeri ginseng Korea Selatan juga mendapat penerimaan pajak terbesar dari jaminan sosial yakni 25,7%.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only