Perbaiki Administrasi, Ditjen Pajak Segera Laksanakan Unifikasi Pelaporan SPT

Denpasar – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak bakal menetapkan kebijakan unifikasi (penggabungan) pelaporan atau Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak badan. Kebijakan ini disusun sejalan dengan rencana pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

“Lewat kebijakan ini nantinya para wajib pajak hanya akan mengurusi satu SPT saja dan itu di-create secara otomatis. Prosesnya hampir sama saat membuat SPT pasal 23 seperti sekarang,” kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal Pajak Hantriono Joko Susilo di Ruang Pertemuan Bali Dynasty Resort, Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Adapun penggabungan pelaporan pajak tersebut dilakukan untuk berbagai jenis pajak. Beberapa di antaranya, seperti pajak untuk pasal 15, pasal 22, pasal 23, dan pasal 4 ayat 2. Nantinya, penyatuan pelaporan SPT tersebut akan dibuat secara otomatis sejalan perbaikan sistem perpajakan.

Hantriono mengatakan perbaikan pelaporan ini diharapkan bisa mempermudah dan meringankan skema pelaporan SPT. Selain itu, penggabungan pelaporan tersebut diharapkan juga bisa ikut meningkatkan pengawasan akan kepatuhan pembayaran pajak dari wajib pajak.

Sebelum sistem pelaporan penggabungan SPT digunakan secara umum, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk melaksanakan pilot project bersama dengan PT Pertamina (Persero). Rencananya, pilot project tersebut bakal mulai dilaksanakan pada 2020.

Hentriono menuturkan penggabungan pelaporan pajak tersebut merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan reformasi perpajakan. Program reformasi itu sejalan pembangunan Core Tax Sistem dengan memanfaatkan teknologi informasi yang berbasis data oleh Kementerian Keuangan.

Untuk mendukung kebijakan itu, kata Hentriono, Direktorat Jenderal Pajak juga tengah menyusun pembangunan satu akun bagi wajib pajak atau tax payes accounts. Lewat akun tersebut, nantinya, selain bisa melakukan pelaporan SPT Pajak, wajib pajak juga bisa melihat berbagai macam informasi perpajakan.

“Misalnya informasi pernah ngirim surat permohonan perpajakan, history bayar pajak, history penyampaian SPT juga ada di sana. Intinya ngga usah ngirim kertas, karena sudah pakai digital,” kata dia.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only