Pemprov Bali Bidik Pajak Rp63 Miliar

DENPASAR — Pemprov Bali kembali melakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk membidik penambahan pendapatan asli daerah khususnya di sektor pajak daerah.

Data dari Bapenda menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak dengan nilai mencapai Rp63,35 miliar.

“Total tunggakan tersebut seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8).

Menurut Indra, pemberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini juga untuk mendorong dan memotivasi masyarakat ntuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dia menjelaskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor atau kebijakan pemutihan inidiberlakukan mulai 5 Agustus hingga 6 Desember 2019.

Dia berharap agar diberlakukan kembali pemutihan ini masyarakat yang masih menunggak dapat segera membayar pajaknya agar tidak sampai berlarut-larut tunggakan yang dimiliki.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjut Indra, juga sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan basis data kendaraan bermotor yang ada saat ini.

Bisnis, DENPASAR — Pemprov Bali kembali melakukan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.

Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk membidik penambahan pendapatan asli daerah khususnya di sektor pajak daerah.

Data dari Bapenda menunjukkan hingga 2019 diperkirakan 118.554 wajib pajak melakukan tunggakan pembayaran pajak dengan nilai mencapai Rp63,35 miliar.

“Total tunggakan tersebut seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Provinsi Bali,” katanya, Senin (5/8).

Menurut Indra, pemberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB ini juga untuk mendorong dan memotivasi masyarakat ntuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dia menjelaskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor atau kebijakan pemutihan inidiberlakukan mulai 5 Agustus hingga 6 Desember 2019.

Dia berharap agar diberlakukan kembali pemutihan ini masyarakat yang masih menunggak dapat segera membayar pajaknya agar tidak sampai berlarut-larut tunggakan yang dimiliki.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan insidental, tidak setiap tahun kita lakukan, jadi karena tahun ini dibukakan kesempatan untuk pemutihan maka manfaatkanlah dengan baik,” katanya.

Kebijakan tersebut, lanjut Indra, juga sebagai upaya memperbaiki dan penyempurnaan basis data kendaraan bermotor yang ada saat ini.

Dia berharap agar seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tetapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan.

Dia berharap agar seluruh aparatur pelayan pajak melakukan pelayanan dengan cepat, tepat dan cermat. Masyarakat yang sudah mau datang untuk membayar pajak jangan diperlambat, tetapi dibuat nyaman dalam pelayanan yang diberikan.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only