“Status Valid” untuk Calon Direksi Perusahaan Pelat Merah

Bak gayung bersambut, langkah otoritas pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak mendapatkan sambutan positif dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Seluruh calon direksi perusahaan pelat merah wajib mencantumkan status pajak yang disertai dengan tanda ‘status valid’.

Artinya, calon direksi di perusahaan pelat merah harus menjadi wajib pajak yang taat. Tidak pernah melakukan pelanggaran. Baik dalam bentuk penghindaran maupun penggelapan pajak.

Ketentuan itu termuat dalam Surat Edaran No. SE-1/MBU/07/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Tertentu di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Syarat baru ini tentu merupakan angin segar di tengah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, terutama orang pribadi.

Tidak hanya untuk menambah pendapatan negara dari sektor pajak, kewajiban mencantumkan ‘status valid’ ini juga bisa dijadikan alat untuk ‘bersih-bersih’ di lingkungan BUMN.

Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui KSWP.

Cakupan edaran tersebut terkait pemberian izin untuk layanan publik tertentu di lingkungan Kementerian BUMN.

Untuk pemenuhan kewajiban aksi optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, Kementerian BUMN menerapkan KSWP tersebut pada dua kegiatan layanan.

“Yakni layanan pelaksanaan kegiatan Uji Kelayakan dan Kemampuan [UKK] calon Direksi BUMN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN,” jelas Rini dalam surat yang dikutip Bisnis, Rabu (7/8).

Sebagai penegasan, Rini juga mengungkapkan bahwa layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan layanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN, hanya dilakukan atas KSWP yang memuat ‘status valid’.

KSWP yang memuat ‘status valid’ diberikan bila dipenuhi ketentuan nama yang bersangkutan tercantum sebagai Wajib Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak.

Selain itu, wajib pajak terkait juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak.

Adapun KSWP harus dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi Ditjen Pajak.

Otoritas pajak sendiri telah meluncurkan aplikasi informasi Konfi rmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Saat ini aplikasi iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan.

Pertama, untuk mengetahui status KSWP Wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke instansi pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submisssion (OSS).

Kedua, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal, aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah permohonan disampaikan.

Ketiga, untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri, Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Sementara itu, Direktur Ekstensifi kasi dan Penilaian Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya akan menggunakan segala instrumen untuk meningkatkan kepatuhan WP.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki banyak limpahan data terkait kepatuhan perpajakan.

“Ya tentunya yang tidak lapor-lapor tersebut didorong. Data kami sudah banyak,” kata Angin kepada Bisnis, Rabu (7/8).

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only