Manfaatkan Pertemuan Otoritas Pajak Asia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih mencari cara untuk memajaki industri digital. Kali ini, otoritas pajak bakal memanfaatkan pertemuan akbar otoritas pajak se-Asia Pasifik alias Study Group on Asian Tax Administration and Research (SGA-TAR) tahun ini.

Indonesia bakal menjadi tuan rumah pertemuan ke-49 tersebut. Jika tidak ada aral melintang, SGATAR akan berlangsung di Yogyakarta, September 2019 mendatang.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kemkeu John Hutagaol menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, yurisdiksi pajak akan menyampaikan perkembangan perpajakan mereka. Forum pimpinan delegasi akan berdiskusi tentang perpajakan di era digital, Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), peningkatan kapasitas di bidang belanja perpajakan dann manajemen keuangan, serta agenda pembaharuan reformasi perpajakan anggota.

Di luar forum pimpinan delegasi, topik yang akan dibahas adalah isu transfer pricing hingga layanan perpajakan berbasis digital.

”Saling membantu satu antara lainnya, bagaimana memajaki pajak tidak langsung untuk transaksi elektronik. Ditjen Pajak dapat mempelajarinya dari negara yang lebih maju soal itu, seperti Australia. Realisanya dengan mengundang ahli dari sana ke Indonesia,” kata John kepada KONTAN, Jumat (9/8).

Selain itu, pertemuan juga menghadirkan organisasi internasional yang canggih di bidang pajak digital yakni Organization for Ecoonomic Cooperation and Development (OECD). Kata John, tiap-tiap yurisdiksi pajak akan memberikan perkembangan dan kendala yang mereka hadapi.

Adapun Ditjen Pajak bakal melakukan pembahasan teknis mengenai informasi, data, dan teknologi ekonomi digital. Apalagi, saat ini Ditjen Pajak sudah mendirikan dua direktorat baru yang bakal fokus ke industri digital, yaitu, Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK).

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia kesulitan untuk merumuskan skema perpajakan bagi ekonomi digital. Sebab hak pemajakan tidak jelas.

Pemerintah masih merumuskan skema pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) bagi perusahaan dan selalu industri digital. “Sekarang negara-negara di dunia sedang berpikir, bagaimana mengatur yang fair,” kata Suahasil.

Kemkeu juga mulai mengkaji peraturan perpajakan di dalam negeri untuk mengantisipasi perkembangan e-commerce. Salah satu tujuannya, agar pemerintah dapat membuat aturan yang menegaskan kewajiban perusahan over the-top (OTT) sebagai wajib pungut PPN atas produk yang dijual di Indonesia.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only