Kemudahan Pencairan Restitusi Pajak Bakal Terus Berlanjut

Jakarta Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan untuk mempercepat restitusi pajak. Meski, kebijakan ini akan menjadi sebab kinerja penerimaan pajak semester I-2019 tumbuh melambat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, pada semester I-2019 lalu, telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak badan usaha dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. Jumlah itu tumbuh 28,73% dibandingkan dengan periode sama 2018 atau year on year (yoy).

Restitusi dalam jumlah besar ini mengakibatkan realisasi penerimaan pajak hanya Rp 603,34 triliun, naik 3,74% yoy. “Besarnya restitusi sesuai dengan program percepatan pembayaran restitusi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama, Senin (12/8).

Memang dampak kebijakan ini mengakibatkan kinerja sejumlah pos penerimaan pajak tergerus. Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 160,62 triliun, turun 2,6% yoy. Sementara, sektor pertambangan mencatat penerimaan pajak Rp 33,43 triliun, turun 14% yoy. Kemkeu mencatat, restitusi sektor manufaktur tumbuh 30,8% yoy.

Kemudahan pencairan restitusi pajak ini berlaku untuk wajib pajak kriteria tertentu, Mereka adalah wajib pajak yang patuh dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak, tidak ada tunggakan, hingga tidak pernag dipidana karena kasus perpajakan.

“Belum ada diskusi tentang perubahan kebijakan. baik memperluas restitusi pajak atau tidak. Sementara skema ini yang berjalan,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah terus melanjutkan percepatan retitusi pajak dan makin memperluas kriteria ruang lingkup WP yang bisa mempercepat restitusi pajak.

“Harus tetap dijalankan karena itu bukan milik negara, melainkan hak pengusaha. Harusnya WP tidak dibatasi , tidak boleh ada diskriminasi, semua bentuk restitusi harus diproses,” kata Hariyadi.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) mengatakan kebijakan restitusi pajak yang tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 sudah cukup baik dan terbukti membantu cash flow wajib pajak.

Oleh karenanya, percepatan restitusi pajak secara umum layak diteruskan. “Pengetatan tidak perlu. Tinggal pengawasan saja, apakah pemohon restitusi sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” ujar Yustinus.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only