Tanah Bakal Kena Pajak Progresif, Pengembang Protes

Pemerintah berencana memberlakukan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang. Hal ini menjadi bagian dari usulan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan.

Ketua DPD Realestate Indonesia (REI) Kaltim Bagus Susatyo menanggapi negatif rencana pajak progresif bagi pemilik lahan. Ia khawatir kebijakan ini akan semakin menghantam sektor properti yang sedang lesu selama lima tahun terakhir.

Komponen pajak dalam transaksi tanah selama ini cukup luas, antara lain Pajak Penghasilan (PPn), Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, belum jellas yang jadi usulan bagi pemerintah.

“Kita akan protes, kalau berlaku ke badan usaha kita ini akan berat sekali, kita sudah bayar PBB, sementara kita tak bisa menjual,” kata Bagus kepada CNBC Indonesia, Selasa (20/8)

Ia mengatakan beban pengembang saat ini sangat berat, penjualan properti yang lesu, hingga membuat stok unit properti yang dijual masih banyak tersedia. Parahnya lahan kosong yang sudah dimiliki pengembang belum produktif karena bisnis properti sepi.

“Banyak yang mengeluh semua, stok banyak dan lahan kosong. itu cost of money itu banyak loh,” katanya.

Bagus menilai pemerintah seolah tak melihat kondisi pengembang properti yang sedang tertekan. Ia menilai pajak progresif tentu akan memakin sulit dunia usaha.

“Kita akan akan protes, kalau berlaku ke badan usaha, kita ini berat sekali, sudah bayar PBB, sementara kita tak bisa menjual properti,” katanya.

Ia mengilustrasikan para pengembang di Kaltim misalnya stok lahannya rata-rata hanya 10 hektare untuk pengembang besar yang terdiri dari berbagai bidang, dan tentunya akan berdampak pada pajak yang harus ditanggung pegembang kaltim ada pengembang besar, yang masuk, rei angota mayoritas pengembang subsidi. Pengembang besar menguasia lebih 10 hektar, kalau kecil paling 2-5 hektar

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan segera membahas pengenaan pajak bagi masyarakat yang memiliki tanah lebih dari satu bidang.

Ini sejalan dengan permintaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil. Penerapan pajak ini dalam rangka penggunaan lahan dengan maksimal dan menghindari spekulan tanah.

Sri Mulyani menjelaskan, Menteri ATR sudah menyampaikan terkait rencana pengenaan pajak progresif tersebut. Namun, pihaknya masih akan mendiskusikan lebih lanjut.

“Ya beliau (Menteri ATR) menyampaikan itu, nanti kita pelajari,” ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only