POPULER SUMBAR – 1 September, Denda Pajak Ranmor Diputihkan| Pengurus DHD ’45 Sumbar Dikukuhkan

PADANG – Sederet berita seputar Sumatera Barat (Sumbar) mewarnai kanal portal berita TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019) kemarin.

Sejumlah berita menempati populer di antaranya; mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar segera diputihkan dan berita lainnya.

Simak selengkapnya rangkuman sejumlah berita populer berikut ini;

1 Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumatera Barat, namun masih menunggu Pergub. (Kompas.com)
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).

“Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019.

Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.

Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA.

Sumber :

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only