Pemerintah Perlonggar Kebijakan Insentif Pajak untuk Turis Asing

Jakarta – Pemerintah memperlonggar kebijakan pajak untuk turis asing. Upaya ini dilakukan guna mendongkrak sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor retail.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2019, tentang Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Oktober 2019.

Mulai tanggal itu, turis asing dapat meminta pengembalian PPN dengan nilai minimum Rp500 ribu. Nominalnya dapat diakumulasikan dari struk belanja di lebih dari satu toko retail yang berpartisipasi dalam skema Value Added Tax (VAT) Refund for Tourists.

“Untuk dapat diperhitungkan dalam total akumulasi tersebut, nilai PPN dalam struk belanja dari satu toko paling kurang adalah Rp50 ribu,” tulis Ditjen Pajak dalam pernyataannya yang diterima Indonesiainside.id, Kamis (29/8).

Ditjen Pajak menjelaskan, pada ketentuan sebelumnya, pengembalian PPN hanya dapat dilakukan apabila nilai PPN pada setiap struk belanja di satu tanggal bernilai paling kurang Rp500 ribu. Artinya, turis asing hanya dapat meminta pengembalian PPN atas pembelanjaan barang dengan nilai paling kurang Rp5 juta per struk dari satu toko retail.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini maka turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai paling kurang Rp500 ribu per struk,” imbuh Ditjen Pajak.

Selain itu, akumulasi pengembalian tidak harus dengan tanggal yang sama dan belanja bisa dari berbagai toko retail. Setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat meminta pengembalian

Turis asing dapat mengajujan permintaan pengembalian PPN dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum check in counter. Mereka harus menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja khusus dari toko retail yang berpartisipasi dalam program VAT Refund bagi turis asing.

“Pengembalian PPN hanya dapat dilakukan atas pembelian yang dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sebelum keberangkatan ke luar wilayah Indonesia.”

Sumber : indonesiainside.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only