Jokowi Rombak Aturan Pajak, Pengamat: Solusi Cepat Buat Pengusaha

Jakarta – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai langkah Pemerintah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian merupakan solusi cepat bagi para pelaku usaha tanah air.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan salah satu solusi cepat yang sangat bermanfaat adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Menurut dia, selama ini pengusaha nasional menginginkan tarif PPh turun agar bisa bersaing dengan negara lain.

“Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021,” kata Prastowo saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Langkah Pemerintah menurunkan tarif PPh badan mampu membuat pengusaha gecar ekspansi bisnis alias melakukan kegiatan investasi. Apalagi di tengah berbagai kendala yang selama ini dihadapi.

Adapun, kendala yang dimaksud antara lain kompleksitas regulasi, tumpang tindih kewenangan.

“Keputusan dan pertimbangan pemerintah memilih skema omnibus law mengingat tantangan perekonomian yang dihadapi membutuhkan solusi yang cepat dan dapat langsung berdampak bagi dunia usaha,” jelas dia.

Meski demikian, Prastowo menilai usai membuat UU baru ini Pemerintah harus tetap menjalankan reformasi perpajakan yang sudah lama digagas.

“Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan,” ungkap dia.

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only