Daftar Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2019

Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 16 November 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi keringanan terhadap pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak. Ketentuan ini berlaku mulai 16 September- 30 Desember 2019.

Mengutip situs resmi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

“Kebijakan Keringanan Pajak Daerah pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah yang dilaksanakan pada 2019 sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar pada 2020,” tulis BPRD DKI, dikutip Selasa (17/9).

Rincian keringanan yang ditetapkan, yakni:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai 2013-2016. Pelayanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI.

3. Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

Keringanan itu diharapkan membuat masyarakat membayar pajak pada tahun ini. Pada tahun depan BPRD DKI Jakarta bakal mengambil tindakan kepada wajib pajak yang belum taat, yaitu:

1. Penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) bagi kendaraan bermotor dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

2. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif.

“Mengingat Kebijakan Keringanan Pajak Daerah akan dilakukan pada 2019 selanjutnya pada 2020 akan dilakukan penagihan pajak dan penegakan hukum yang lebih masif dan berskala besar,” imbau

sumber: cnnindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only