Mobil LCGC Kena PPnBM 3 Persen, Berikut Tanggapan APM

PALMERAH— Mobil low cost green car (LCGC) akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.

Sebelumnya kendaraan murah tersebut diberikan insentif bebas PPnBM atau dikenakan tarif sebesar 0 persen sejak tahun 2014.

Pengenaan PPnBM sebesar tiga persen berpotensi membuat harga LCGC menjadi kurang kompetitif lantaran memiliki harga yang lebih mahal.

Meski demikian, hal tersebut diduga tidak serta merta menyebabkan adanya peralihan minat pasar dari LCGC ke model/segmen kendaraan lain.

Donny Saputra, Direktur Pemasaran 4 Roda PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, produk seperti kendaraan LCGC tergolong sebagai consultative product.

Mengacu kepada penjelasan Donny, consultative product merujuk kepada produk-produk yang memiliki harga tinggi dan dipakai untuk penggunaan jangka panjang.

Berbeda dengan impulsive product, kenaikan harga pada consultative product tidak akan serta merta membuat pembeli menjadi beralih ke produk lainnya.

Sebab pembelian terhadap produk yang tergolong ke dalam consultative product umumnya dilakukan secara tidak tergesa-gesa dan didasari oleh perhitungan yang hati-hati.

Oleh karenanya, konsumen akan cenderung lebih memilih untuk menahan aktivitas pembelian (pent-up demand) ketimbang beralih ke produk lain ketika kenaikan harga pada consultative product terjadi.

Dengan demikian, bila terjadi kenaikan harga pada kendaraan LCGC akibat adanya pengenaan PPnBM sebesar tiga persen, hal tersebut dinilai tidak lantas membuat pembeli beralih ke model/segmen kendaraan lain.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only