Besaran Uang Muka Diturunkan, BI Yakin Kredit Tumbuh 10-12 Persen

Jakarta – Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung yakin pertumbuhan kredit tahun ini bisa mencapai 10 hingga 12 persen sesuai target. Hal itu, kata dia, diharapkan bisa tercapai dengan berbagai pelonggaran kebijakan kredit yang BI keluarkan, seperti di sektor properti dan kendaraan.

“Tahun ini masih dengan asumsi-asumsi tadi, di mana pelonggaran kebijakan, pertumbuhan, target kredit masih 10 sampai 12 persen. Mudah-mudahan tetap di-range itu,” kata di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta, Jumat, 20 September 2019.

Juda mengatakan, tahun ini Bank Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk mendorong supply dan demand kredit. Upaya itu, kata dia, seperti dari sisi likuditas menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah, menurunkan suku bunga acuan tiga kali jadi 5,25 persen, dan berbagai kebijakan dari sisi makroprudensial.

Namun, Juda mengatakan BI tidak menghitung target spesifik pertumbuhan kredit di masing-masing sektor. “Tapi total di uang beredar melambat, dengan LTV diharapkan range 10 sampai 12 persen,” ujar Juda.

“Diharapkan pertumbuhan kredit akan naik, termasuk KPR. Tentu saja apalagi ditambah dengan kebijakan-kebijakan di sisi fiskal, baik pusat, maupun daerah akan lebih efektif,” ujar Juda.

Kemarin, BI memutuskan melonggarkan kebijakan Loan to Value atau uang muka kredit sektor properti dan kendaraan bermotor. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan penurunan itu sebesar 5 persen dari rasio yang berlaku saat ini.

Artinya, kata Perry, uang muka kredit pemilikan rumah atau KPR maupun Kredit Kendaraan Bermotor atau KKB akan lebih kecil. “Kebijakan ini bakal mulai berlaku pada 2 Desember 2019,” kata Perry di kantornya, Jakarta, Kamis, 19 September 2019.

Kendati begitu, pelonggaran uang muka itu menyesuaikan Non Performing Loan atau NPL atau kredit macet Perbankan. Menurut Perry, hanya perbankan yang memiliki NPL di bawah 5 persen yang bisa menerapkan hal itu. “Sehingga memang masih mendasarkan kepada asas prudensial,” ujarnya.

Selain uang muka, pelonggaran ini juga berlaku untuk kredit pembiayaan properti atau finance to value untuk properti yang berwawasan lingkungan, juga pembiayaan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan.

Sumber : TEMPO.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only